
Makassar, – Celoteh.Online — Sidang Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UIN Alauddin Makassar yang berlangsung pada Senin (10/3) memunculkan dugaan intimidasi terhadap Alhaidi, mahasiswa yang sebelumnya dijatuhi skorsing karena menolak Surat Edaran (SE) 2591 tentang penyampaian aspirasi di kampus. Sidang tersebut menekan Alhaidi untuk mengakui kesalahan dalam pengurusan surat berkelakuan baik dan mencabut gugatan di PTUN.
Baca juga : Mahasiswa Diskorsing Tanpa Pembelaan, UINAM Diduga Langgar Hukum
Sidang yang digelar di lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar itu dipimpin oleh Ketua Majelis DKU, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.H. Dalam sidang, DKU menuduh Alhaidi melakukan pemalsuan tanda tangan Dekan Fakultas Tarbiyah, meski Alhaidi telah mendapatkan surat tersebut secara resmi melalui website universitas.

“Surat itu saya ambil lewat website, sudah ada tanda tangan dekan. Itu juga yang dilakukan mahasiswa lain untuk mengikuti KKN,” tegas Alhaidi dalam persidangan.
Namun, berbeda dengan mahasiswa lainnya yang mengalami kasus serupa, Alhaidi mendapat perlakuan berbeda karena masih menolak SE 2591 yang dinilai membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa.
Dalam sidang tersebut, DKU secara langsung mengancam Alhaidi untuk mencabut gugatannya di PTUN. Jika tidak, ia akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kau tidak mau cabut gugatanmu? Kami bisa melaporkan kau atas pemalsuan surat ini,” ujar Marilang di ruang sidang.

Kuasa hukum dari LBH Makassar yang mendampingi Alhaidi juga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Marilang berdalih bahwa kuasa hukum harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, meski aturan tersebut tidak pernah ada dalam regulasi kampus maupun hukum persidangan.
Baca juga : 16 Orang Diamankan dalam Kericuhan di Makassar, Polisi: Mereka Bukan Pengunjuk Rasa!
“Kami sudah mencoba bernegosiasi, tetapi Ketua Majelis menutup ruang itu. Marilang justru semakin menunjukkan sikap otoriter dengan berkata ‘saya adalah ahli hukum!’,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum LBH Makassar.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA ini diwarnai aksi solidaritas mahasiswa di luar gedung rektorat. Puluhan mahasiswa menggelar aksi bisu sembari membentangkan spanduk bertuliskan, “SUDAHI INTIMIDASI, WUJUDKAN DEMOKRASI”.

Meskipun ditekan dalam ruang sidang, Alhaidi menegaskan tidak akan mencabut gugatannya dan siap menghadapi ancaman yang datang.
“Saya siap menghadapi laporan apapun itu. Saya tidak salah,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang independensi dan kebebasan akademik di UIN Alauddin Makassar. Apakah kampus masih menjadi ruang demokrasi bagi mahasiswa, atau justru berubah menjadi institusi yang membungkam aspirasi mereka?
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan Balasan ke Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin – Celoteh Online Batalkan balasan