
Makassar, –Celoteh.Online– Sidang gugatan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang menjadi korban skorsing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) skorsing oleh pihak kampus.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 124/G/2024/PTUN.Mks ini memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (6/3) di Ruang Sidang Candra. Dalam persidangan, terungkap bahwa pemanggilan terhadap penggugat, Alhaidi, untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dilakukan secara mendadak oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

“Saya bersama Alhaidi saat mendapatkan panggilan tersebut. Surat diterima Alhaidi pada pukul 16.05 melalui pesan WhatsApp. Dia diminta hadir di DKU hari itu juga, padahal sudah pukul 16.00 WITA lewat. Sehingga tidak memungkinkan untuk hadir. Dia menunggu panggilan selanjutnya, tapi tidak pernah lagi dipanggil dan langsung diskorsing,” ungkap saksi Widya di persidangan. 7/3/2025
Pemanggilan yang mendadak ini dinilai melanggar Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena tidak memberikan kesempatan kepada Alhaidi untuk membela diri. Bahkan, DKU tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Alhaidi dan tidak memberinya kesempatan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Kuasa hukum penggugat, Hutomo, menyoroti tindakan UINAM yang dianggap mengabaikan hak mahasiswa dalam menjalani prosedur yang adil. “Pihak UIN mengabaikan hak mahasiswa dengan melakukan pemanggilan saksi secara mendadak dan tidak proporsional. Pemanggilan dilakukan hanya sekali dengan waktu yang sangat singkat. Hal tersebut tentunya mempersulit mahasiswa menyampaikan pembelaannya,” tegas Hutomo.
Baca juga : Warga Bara-Barayya Bergerak: Aksi Demonstrasi Menuntut Penundaan Eksekusi Penggusuran
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan DKU yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan saksi langsung ditindaklanjuti Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dengan menerbitkan SK Skorsing terhadap Alhaidi selama satu semester.

Hal ini berdampak pada kerugian materil dan non-materil bagi Alhaidi yang telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memprogramkan mata kuliah untuk semester tersebut.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)

Tinggalkan Balasan ke Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin – Celoteh Online Batalkan balasan