Sumber foto YLBHI-LBH Makassar

Makassar, –Celoteh.Online– Sidang gugatan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang menjadi korban skorsing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) skorsing oleh pihak kampus.

Baca juga : Demonstrasi “Indonesia Gelap” Ricuh! Polisi Bubarkan Paksa, Massa menyelamatkan diri ke Kampus

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 124/G/2024/PTUN.Mks ini memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (6/3) di Ruang Sidang Candra. Dalam persidangan, terungkap bahwa pemanggilan terhadap penggugat, Alhaidi, untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dilakukan secara mendadak oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

Sumber foto YLBHI-LBH Makassar

“Saya bersama Alhaidi saat mendapatkan panggilan tersebut. Surat diterima Alhaidi pada pukul 16.05 melalui pesan WhatsApp. Dia diminta hadir di DKU hari itu juga, padahal sudah pukul 16.00 WITA lewat. Sehingga tidak memungkinkan untuk hadir. Dia menunggu panggilan selanjutnya, tapi tidak pernah lagi dipanggil dan langsung diskorsing,” ungkap saksi Widya di persidangan. 7/3/2025

Baca juga : Aksi “Indonesia Gelap” Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Makassar Berkumpul di Bawah Fly Over,

Pemanggilan yang mendadak ini dinilai melanggar Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena tidak memberikan kesempatan kepada Alhaidi untuk membela diri. Bahkan, DKU tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Alhaidi dan tidak memberinya kesempatan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sumber foto YLBHI-LBH Makassar

Kuasa hukum penggugat, Hutomo, menyoroti tindakan UINAM yang dianggap mengabaikan hak mahasiswa dalam menjalani prosedur yang adil. “Pihak UIN mengabaikan hak mahasiswa dengan melakukan pemanggilan saksi secara mendadak dan tidak proporsional. Pemanggilan dilakukan hanya sekali dengan waktu yang sangat singkat. Hal tersebut tentunya mempersulit mahasiswa menyampaikan pembelaannya,” tegas Hutomo.

Baca juga : Warga Bara-Barayya Bergerak: Aksi Demonstrasi Menuntut Penundaan Eksekusi Penggusuran

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan DKU yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan saksi langsung ditindaklanjuti Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dengan menerbitkan SK Skorsing terhadap Alhaidi selama satu semester.

Sumber foto YLBHI-LBH Makassar

Hal ini berdampak pada kerugian materil dan non-materil bagi Alhaidi yang telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memprogramkan mata kuliah untuk semester tersebut.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

4 tanggapan untuk “Mahasiswa Diskorsing Tanpa Pembelaan, UINAM Diduga Langgar Hukum”

  1. Mahasiswa Skorsing UIN Alauddin Diduga Diintimidasi di Sidang DKU: ‘Kami Bisa Laporkan Kau! – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Mahasiswa Diskorsing Tanpa Pembelaan, UINAM Diduga Langgar Hukum […]

    Suka

  2. Mahasiswa Geruduk PT. Pelni, Ini Tuntutannya. – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Demonstrasi “Indonesia Gelap” Ricuh! Polisi Bubarkan Paksa, Massa menyelamatkan diri… […]

    Suka

  3. Dibungkam dengan Skorsing, Aldi Lawan Balik di Pengadilan – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Mahasiswa Diskorsing Tanpa Pembelaan, UINAM Diduga Langgar Hukum […]

    Suka

  4. Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Mahasiswa Diskorsing Tanpa Pembelaan, UINAM Diduga Langgar Hukum […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin – Celoteh Online Batalkan balasan

celotehmuda