TANGERANGCeloteh.Online — Respon cepat.laporan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ini berinisial BS (28) warga Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca juga : Pria di Makassar Ditangkap Usai Paksa Pacarnya Lakukan Aborsi, Mahasiswi Nyaris Tewas

Tersangka mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM, Warna Merah, Tahun 2014 milik korbannya saat ditinggalkan korban, terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.

Baca juga : Makassar Geger, Dua Bocah Disiksa dan Disekap Orang Tua, Kini Dirawat di RS Bhayangkara

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi  didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan,  tersangka diringkus berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang dipasang korban pada kendaraan miliknya. 

“Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka,” kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).

Baca juga : Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur

Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti motor Honda Beat bernomer polisi B 6748 GOM milik korban yang dilaporkan korban telah dicuri. Selain motor itu terdapat empat motor merek lainnya. Yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam.

“Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek , seraya meminta warga mengantisipasi maraknya aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.

Baca juga : Pria di Palopo Ditemukan Tewas Gantung Diri, Keluarga Tolak Autopsi

“Pelaku curanmor ini bisa beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan. Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan,” ujarnya.

(Humas Polres Metro Tangerang)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Berkat Sinyal GPS di Motor Curian, Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi”

  1. KPK Tetapkan Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU sebagai Tersangka Korupsi – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Berkat Sinyal GPS di Motor Curian, Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi […]

    Suka

  2. Polsek Pallangga Tangkap Penggelap Motor, Uang Hasil Gadai Dipakai Judi Sabung Ayam – Celoteh.Online Avatar

    […] Baca Juga : Berkat Sinyal GPS di Motor Curian, Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda