
Wajo — Celoteh.Online– Aktivitas tambang ilegal di Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, semakin tak terkendali. Ketua LSM Lingkar, Asdar Wiro, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum RK yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tersebut.
Baca juga : AMI-WB Laporkan Penipuan Online dan Kebocoran Data Pajak ke Polres Wajo
Wiro menegaskan bahwa tambang yang beroperasi tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
“Jika merujuk pada kedua aturan tersebut, aktivitas tambang tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku,” ujar Wiro.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah dan APH yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini. Menurutnya, tindakan tegas harus segera diambil, termasuk menangkap RK yang telah melakukan eksploitasi secara komersial dan diduga merugikan negara.
“Berdasarkan pengakuan warga di Lapetongka, tanah urug dijual seharga Rp200 ribu, ditambah biaya loging Rp100 ribu yang dibayarkan ke RK. Sementara itu, di Pasar Mini, harga jualnya tetap Rp200 ribu per rit,” ungkap Wiro.
Wiro berharap pemerintah dan APH segera menindak tegas RK dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.
(Kontributor : Salman Alfarizi)


Tinggalkan Balasan ke Ketua Komisi III DPRD Wajo Beri Atensi Khusus terhadap Tambang Ilegal – Celoteh Online Batalkan balasan