Sengkang –Celoteh.Online–Kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara aspirator, DPRD Kabupaten Wajo, dan ATR/BPN Wajo tampaknya belum membuahkan perubahan nyata. Pasalnya, pelayanan di instansi tersebut masih dinilai mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.

Baca juga : Pelayanan BPN/ARB Dinilai Lamban, Warga Mengadu ke DPRD Wajo

Ketidakpuasan ini disampaikan oleh Aspirator Erwin dan Ir. Nasir Rahim, yang merasa kecewa karena hasil RDP seolah diabaikan oleh ATR/BPN Wajo. Menurut mereka, hingga kini masyarakat masih dihadapkan pada proses yang berbelit dan tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Pertanahan Agraria RI.

“Kami menilai ATR/BPN Wajo mengabaikan kesepakatan dalam RDP. Sampai sekarang, pelayanan masih jauh dari harapan dan tidak mencerminkan prinsip keterbukaan yang diamanatkan regulasi,” ujar Erwin dan Nasir Rahim.

Persoalan ini mencakup berbagai aspek layanan, seperti penerbitan sertifikat baru, balik nama, penggabungan, pemisahan, hingga pemecahan sertifikat. Banyak prosedur dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.

Baca juga : DPRD Wajo Siap Gelar RDP Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Bendungan Passeloreng

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah, berharap ATR/BPN Wajo segera melakukan perbaikan. Ia menegaskan bahwa layanan publik harus lebih mudah diakses tanpa praktik yang memberatkan masyarakat.

Tolong hilangkan kesan ruwet dalam pelayanan. Masyarakat harus diberi kemudahan. Yang lebih penting, jangan ada pungutan di luar ketentuan,” tegas Firmansyah dalam RDP beberapa waktu lalu.

Dok : Amshar. A. Timbang (Ketua komisi I DPRD Wajo)

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A.T, memastikan bahwa pihaknya akan kembali mempertanyakan tindak lanjut dari kesepakatan RDP kepada ATR/BPN Wajo. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta regulasi lain yang mengatur standar pelayanan di ATR/BPN.

Baca juga : koalisi-lsm-dan-media-wajo peringatkan atr-bpn

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni, turut menyoroti pentingnya transparansi dalam layanan pertanahan. Menurutnya, ATR/BPN Wajo harus menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan yang jelas, termasuk waktu dan biaya setiap pengurusan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan.

Informasi ini harus disampaikan secara terbuka, agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh tanpa adanya kendala yang tidak perlu,” ujar Andi Bayuni.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala ATR/BPN Wajo, Dwi Agus Purwanto, belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini..(celoteh.online)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Layanan ATR/BPN Wajo Dinilai Tak Berbenah, DPRD Kembali Desak Transparansi.”

  1. Resmikan Puskesmas Tempe, Pemkab Wajo Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Layanan ATR/BPN Wajo Dinilai Tak Berbenah, DPRD Kembali Desak Transparansi. […]

    Suka

  2. Ada Apa.? Komisi 1 DPRD Wajo sidak Kantor Disdukcapil Wajo – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Layanan ATR/BPN Wajo Dinilai Tak Berbenah, DPRD Kembali Desak Transparansi. […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Resmikan Puskesmas Tempe, Pemkab Wajo Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Celoteh Online Batalkan balasan

celotehmuda