Makassar – LKBH Makassar dorong penyelesaian secara restoratif justice atas laporan polisi Nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES yang terindikasi merupakan perkara perdata bukan pidana.

Baca juga : Pembina DPP Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI

Permintaan restoratif justice itu dituangkan LKBH Makassar dalam surat dengan nomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025, perihal PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE LAPORAN POLISI POLSEK TANRALILI NOMOR : LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES MAROS. Agar digelar restoratif justice pada hari Jumat 31 Januari 2025 di kantor Polsek Tanralili.

Kami berharap surat permohonan restoratif justice kami ini mendapatkan atensi dari Kapolsek Tanralili dan pelapor, agar kasus yang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus adanya laporan polisi,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH direktur LKBH Makassar ketika ditemui di Virendy Cafe Telkommas Makassar, Sabtu, (25/1/2025).

Baca juga : Aksi Petani Angkona: Melawan Perusahaan, Menegakkan Hak atas Lahan Garapan

Surat yang ditujukan langsung ke Kapolsek Tanralili, KANIT RESKRIM POLSEK TANRALILI, dan Penyidik Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK.TANRALILI/RES MAROS. LKBH Makassar mengajukan Penyelesaian Laporan Polisi berdasarkan Metode Restorative justice merujuk Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia yang mengatur tentang Keadilan Restoratif Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Inikan utang piutang yang terindikasi perdata, bukan pidana, jadi kami berharap kasus laporan polisi ini ditutup dan diselesaikan tunggakan dana karena sudah ada pembayaran dari utang pokok,” tutur Mulyarman D SH, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar.

Baca juga : L-Kontak meminta BPK Audit Penggunaan Dana Desa

Utang piutang yang pokoknya senilai Rp 600 juta ini, telah membengkak dengan kewajiban membayar senilai Rp 1,3 Milyar, telah juga ditembuskan laporan polisi ini ke Kapolres Maros sebagai Laporan,, KA Sipropam Polres Maros sebagai Laporan,  KA Itwasda Polda Sulsel sebagai Laporan, Kadiv propam Polda Sulsel sebagai laporan, Kapolda Sulsel sebagai laporan, dan Komisi kejaksaan sebagai Laporan (celoteh.online : AB)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

3 tanggapan untuk “LKBH Makassar Ajukan Restoratif Justice Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi Indikasi Perdata”

  1. Protes Dana Desa Tak Transparan, Warga Lampuara Segel Kantor Desa – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : LKBH Makassar Ajukan Restoratif Justice Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi In… […]

    Suka

  2. Tiga Warga Lampuara Dipanggil Polisi Usai Protes Pengelolaan Dana Desa – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : LKBH Makassar Ajukan Restoratif Justice Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi In… […]

    Suka

  3. Dikriminalisasi, Warga Desa Lampuara Menolak Mundur – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : LKBH Makassar Ajukan Restoratif Justice Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi In… […]

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Dikriminalisasi, Warga Desa Lampuara Menolak Mundur – Celoteh Online Batalkan balasan

celotehmuda