
Wajo — Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo, Jumat (17/1/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP. Para tersangka terdiri dari dua Mantri berinisial M dan K, serta tiga Calo berinisial S, N, dan A. Penyidikan dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk M, S, dan N, serta nomor print-01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 untuk K dan A.
Baca juga : Kantor Kelurahan Ballere Segera Dibangun Menyusul Kelarnya Kantor Kelurahan Siwa
Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik yang dipimpin Andi Trismanto, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menahan para tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp762.230.553,” ujar Andi Trismanto.
Baca juga : Forum Pemuda Wajo: Hadir untuk Kesejahteraan Pekerja dan Kelestarian Lingkungan
Kejaksaan memastikan bahwa penahanan memenuhi syarat subjektif dan objektif, mengingat ancaman pidana korupsi yang mencapai lima tahun penjara atau lebih. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. (Celoteh)

Tinggalkan Balasan ke Komisi IV DPRD Wajo Fasilitasi Penyelesaian Polemik Rekrutmen Satpam PT PLN Nusantara Power – Celoteh Online Batalkan balasan