
Makassar, Sulawesi Selatan – Puluhan warga Desa Baba Binanga, Kabupaten Pinrang, secara serentak meninggalkan rapat koordinasi pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan) yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 13 Januari 2024.
Rapat ini membahas rencana penambangan pasir di muara Sungai Saddang oleh PT Pinra Talabangi (PTB).

Keputusan walkout warga dipicu oleh dugaan ketidaknetralan pimpinan rapat serta tidak adanya kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pendapat. “Kami keluar karena tidak diberi hak bicara, bahkan pendamping kami tidak diberi ruang untuk berbicara. Untuk apa bertahan di rapat yang berpihak seperti ini?” ujar Ibu Raoda, salah satu perwakilan warga.
Baca juga : “Kami Tidak Tergiur Janji Manis”: Warga Baba Binanga Tegaskan Penolakan Tambang
Forum yang diawali dengan presentasi dari pihak perusahaan mengungkap sejumlah kekurangan, seperti minimnya penjelasan tentang mekanisme operasional tambang, termasuk lokasi jeti, stockpile, dan proses penyimpanan sementara pasir. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan yang berpotensi tidak terdeteksi dan tidak terkelola.

Hasbi Assidiq, Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Makassar, mengecam kurangnya transparansi dalam proses ini. “Ketidakjelasan operasional tambang sangat berbahaya. Apalagi warga yang menggantungkan hidup sebagai petani tambak dan nelayan tidak diberi ruang aman untuk menyampaikan kekhawatiran mereka,” tegasnya.
Baca juga : Warga Barabaraya Long March Tolak Rencana Penggusuran: “Kami Akan Melawan!”
Dokumen perusahaan mengklaim adanya 60 tanda tangan warga yang mendukung tambang, tetapi fakta di lapangan berbeda. Sekretaris Desa Baba Binanga menyatakan bahwa 527 warga secara tegas menolak tambang. “Mereka yang mendukung tambang kebanyakan sudah tidak tinggal di desa ini dan tidak akan merasakan dampak buruknya,” ujar Ibu Yanka, salah satu tokoh masyarakat.
Sementara itu, menurut Sekretaris Camat Duampanua, lokasi konsesi tambang berada di wilayah rawan bencana banjir dan erosi.

Data dari Peta Geoportal ESDM menunjukkan bahwa sepanjang Sungai Saddang terdapat 19 konsesi tambang dengan total luas 371,82 hektar, termasuk 115,2 hektar di Desa Baba Binanga. Dari seluruh konsesi, hanya PT PTB yang telah memasuki tahap eksplorasi.
Baca juga : Kebakaran di SPBU Amesaangeng Wajo, Menghanguskan 1 Mobil Toyota Rush
Rapat yang dipimpin oleh Andi Rosida, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Sulsel, dinilai lebih berpihak pada perusahaan daripada melindungi lingkungan dan masyarakat. Warga Desa Baba Binanga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas untuk melindungi kehidupan mereka dan ekosistem Sungai Saddang.
“Kami hanya ingin hidup tenang, tanpa tambang yang akan mengorbankan masa depan kami dan anak-anak kami,” tutup Ibu Raoda dengan penuh harapan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Reporter (Dwiki Luckianto Septiawan)

Tinggalkan Balasan ke Aksi Petani Angkona: Melawan Perusahaan, Menegakkan Hak atas Lahan Garapan – Celoteh Online Batalkan balasan