
Wajo, 16 Desember 2024 – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin oleh IPDA Febri Nurtanio berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pembuatan uang palsu di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, pada Senin (16/12) sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan tim Resmob Polres Gowa.
Baca juga : oknum wartawan gadungan meminta sumbangan atas nama paslon
Pelaku yang diketahui bernama Ambo Ala (42), seorang wiraswasta asal Makassar, diduga memalsukan uang dengan mencetak garis benang tengah pada uang kertas. Hal ini sesuai dengan laporan polisi LP/A/06/XII/2024/SPKT Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 1 Desember 2024.

Informasi awal keberadaan pelaku diperoleh melalui koordinasi antara Polres Wajo dan Polres Gowa. Setelah penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Unit Resmob Polres Wajo segera bergerak menuju lokasi di Anabanua. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diserahkan ke tim Resmob Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Baca juga : L-Kontak mendesak Inspektorat wajo periksa add desa
Dalam interogasi, pelaku mengaku mencetak garis benang tengah pada uang palsu dan menerima upah sebesar Rp3.000.000 dari seorang bernama Andi Ibrahim.
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran uang palsu guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Baca juga : polres wajo menangkap pelaku pencurian HP di pare-pare
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap upaya pemalsuan uang yang dapat merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi. (Celoteh: sumber resmob)


Tinggalkan Balasan ke Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis – Celoteh Online Batalkan balasan