
Jakarta – Para kepala daerah yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan memulai masa jabatan selama lima tahun hingga 2029. Mereka akan resmi menjabat setelah melalui prosesi pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan, sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan tiga hari setelahnya, yakni pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur yang baru saja dilantik pada 7 Februari. Oleh karena itu, jadwal pelantikan mereka direncanakan pada 10 Februari 2025,” jelas Mendagri Tito Karnavian saat kunjungan ke kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan jadwal tersebut, para kepala daerah terpilih diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mengemban tugas dan tanggung jawab guna meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerah masing-masing selama masa jabatan mereka. (celoteh)

Tinggalkan komentar