
Pemerintah melalui Bank BUMN tengah mengkaji langkah strategis untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi kesulitan finansial. Salah satunya adalah dengan penghapusan kredit macet bagi UMKM tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang baru bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi dan kesulitan ekonomi lainnya.
Kriteria UMKM yang Kreditnya Bisa Dihapus
Berdasarkan informasi, beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan Bank BUMN untuk menghapus kredit macet UMKM meliputi:
- Usaha Tidak Lagi Beroperasi
UMKM yang telah menutup usahanya karena tidak mampu bersaing atau terdampak pandemi akan menjadi prioritas. - Penyelesaian Kredit yang Sulit
Kredit yang tidak mungkin dilunasi meskipun telah dilakukan restrukturisasi menjadi salah satu faktor utama. - Nominal Kredit Tertentu
Penghapusan kredit ini lebih difokuskan pada pinjaman dengan nilai tertentu yang tidak signifikan terhadap total portofolio bank. - Kondisi Ekonomi yang Memburuk
Pelaku UMKM yang terbukti terdampak kondisi ekonomi nasional dan memiliki kendala untuk kembali bangkit juga dipertimbangkan.
Upaya Meningkatkan Kesehatan Bank dan Mendukung UMKM
Langkah ini bukan sekadar menghapus kredit, tetapi juga bagian dari strategi Bank BUMN untuk meningkatkan kualitas portofolio kredit mereka. Dengan menghapus kredit macet, bank dapat lebih fokus mendukung UMKM yang masih memiliki prospek untuk berkembang.
Namun, keputusan penghapusan kredit ini tetap akan melalui evaluasi mendalam, termasuk analisis kelayakan usaha dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Harapan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban UMKM sekaligus memberikan ruang untuk bangkit dan kembali berkontribusi pada perekonomian. Pelaku usaha diharapkan tetap menjaga komunikasi dengan bank dan memanfaatkan peluang restrukturisasi atau bantuan yang ditawarkan sebelum mencapai tahap penghapusan kredit.
Artikel ini sebelumnya disadur di Kompas.com dengan judul “Ini Kriteria UMKM yang Kredit Macetnya Bakal Dihapus oleh Bank BUMN”. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://celoteh.online


Tinggalkan komentar