
Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Penundaan Penyaluran Bansos Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jelang 8 hari masa pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang menghimbau penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos). Surat edaran bernomor 800.1.12.4/5814/SJ ini diterbitkan pada 13 November 2024 dan ditujukan kepada gubernur, penjabat gubernur, bupati/walikota, serta penjabat bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas proses demokrasi dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat kampanye dalam pemilihan langsung kepala daerah. Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilu berlangsung.
“Kami meminta semua pihak untuk menaati surat edaran ini demi memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan bersih dan transparan, tanpa ada intervensi dalam bentuk apapun,” ujar perwakilan Kemendagri.
Penundaan ini diharapkan tidak berdampak signifikan pada masyarakat penerima bantuan, mengingat distribusi bansos akan kembali dilanjutkan setelah masa pemilu selesai. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah politisasi program bantuan sosial demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Surat edaran ini menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dengan meminimalisir potensi pelanggaran. Kemendagri berharap semua kepala daerah dan penjabat dapat mematuhi arahan ini untuk mendukung terciptanya pemilu yang bermartabat.

Tinggalkan Balasan ke Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Resmi Buka Forum Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu – Celoteh.Online Batalkan balasan