×
Banner Iklan

14 Tahun Berstatus DPO, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Makassar Masih Terkendala Barang Bukti

6 Februari 2026 20:05 WIB
Editor : Salman Alfarisi
14 Tahun Berstatus DPO, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Makassar Masih Terkendala Barang Bukti i

MAKASSAR – CELOTEH.ONLINE – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55–56 KUHP yang dilaporkan sejak tahun 2012 hingga kini belum tuntas. 6/2.

Terlapor yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum berhasil dihadirkan dalam proses hukum.

Perkara ini dilaporkan oleh AAS dan HS sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LPB/529/X/2012/SPKT tanggal 30 Oktober 2012. Seiring berjalannya waktu, perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan penyidikan namun belum mencapai kepastian hukum.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.4.3 tertanggal 3 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, penyidik menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidikan kembali dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/472/III/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2022. Untuk memperjelas penanganan perkara, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara khusus oleh Bagwassidik pada 22 Januari 2026.

Hasil gelar perkara mengungkap adanya hambatan mendasar, yakni barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh penyidik terdahulu belum ditemukan dalam berkas perkara.

Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap kelengkapan administrasi penyidikan.

Selain itu, penyidik juga menyatakan bahwa satu rangkap Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terkait barang bukti dokumen Nomor LAB: 1492/DTF/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 hingga kini belum ditemukan dalam berkas laporan polisi.

Atas kondisi tersebut, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penyidik melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap penyidik awal yang menangani perkara, guna menelusuri keberadaan barang bukti dan dokumen laboratorium yang belum ditemukan.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan koordinasi dan komunikasi, penyidik menunjuk AKP Nawir, S.H., Ps. Kanit III Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel.

Sementara itu, pelapor AAS dan HS menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun mereka berharap adanya kepastian hukum, transparansi, serta langkah penegakan hukum yang konkret dan terukur terhadap tersangka yang telah berstatus DPO selama lebih dari 14 tahun. (*)

.

Tags:

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Terkait

Rekomendasi Lain

Infografik

Infografik 1
Infografik 2

Baca Juga