Makassar – Celoteh.online- Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa pemberhentian Amal Said sebagai dosen dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin internal kampus, yang terpisah dari proses hukum pidana yang saat ini berjalan di kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap kasus dugaan peludahan terhadap seorang kasir swalayan di Makassar yang viral di media sosial.

“Sebagaimana yang telah viral, bahwa salah seorang oknum dosen berinisial Dr. Ir. AS meludahi seorang karyawan di salah satu toko swalayan,” ujar Prof. Muammar dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12/2025).

Baca juga : Tingkatkan Kebersihan, Wali Kota Munafri Tinjau 76 Armada Baru Pengangkut Sampah di Makassar

Ia menjelaskan, sejak kasus tersebut mencuat, pihak universitas langsung melakukan verifikasi terhadap status yang bersangkutan. Hasilnya, Amal Said dipastikan merupakan dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” katanya.

Prof. Muammar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Amal Said tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai akhlak, etika profesi dosen, serta nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi dunia pendidikan tinggi.

“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut kami anggap sebagai perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar etika dan akhlak yang baik,” tegasnya.

Baca juga : UIM Kembalikan Dosen Amal Said ke LLDIKTI Usai Insiden Meludah Kasir

Sebagai institusi pendidikan berbasis keagamaan, UIM, lanjut Prof. Muammar, memiliki kewajiban moral untuk bersikap tegas. Ia menyebut Komisi Disiplin UIM telah menggelar sidang etik sesuai ketentuan akademik dan kepegawaian yang berlaku.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar etika dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” jelasnya.

Hasil sidang etik tersebut kemudian ditindaklanjuti rektorat dengan menerbitkan keputusan pemberhentian. Amal Said secara resmi diberhentikan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai instansi asalnya.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Prof. Muammar.

Ia menambahkan, meskipun peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025), proses sidang etik baru dapat dilakukan secara resmi pada Senin (29/12/2025) karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga : SPPG Ke-3 Polrestabes Makassar Dibangun di Wilayah Tallo

“Kejadiannya hari Rabu. Karena Kamis dan Jumat hari libur, maka secara resmi sidang etik baru kami laksanakan hari ini dan hasilnya langsung kami sampaikan ke LLDIKTI,” katanya.

Keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen ke LLDIKTI Wilayah IX.

Dalam kesempatan yang sama, pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” ucap Prof. Muammar.

Ia juga menyebut bahwa Amal Said telah mengabdi kurang lebih 20 tahun dan pernah menerima penghargaan dari Presiden. Namun, rekam jejak tersebut tidak menghapus konsekuensi etik atas perbuatan yang dilakukan.

Baca juga : Kapolda Sulsel Hadiri Open House Natal Keuskupan Agung Makassar

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam sidang etik dan menyesalkan kejadian tersebut. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Terkait proses hukum pidana, Prof. Muammar menegaskan UIM tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. “Urusan hukum pidana sepenuhnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang serta korban,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik dugaan peludahan terhadap kasir perempuan berinisial NI (21) beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah swalayan di Makassar pada Rabu (24/12/2025).

Kepada wartawan, NI menuturkan kejadian bermula saat ia sedang melayani pelanggan lain. Saat itu, Amal Said disebut masuk ke jalur kasir meski masih terdapat antrean.

“Saya tegur baik-baik. Saya bilang, ‘maaf pak, ada antrean di belakang, antre dulu ki,’” ujar NI.

Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku. Korban menyebut pelaku melempar keranjang belanja, memaksa dilayani lebih dulu, serta melontarkan kata-kata kasar.

“Saya jelaskan lagi kalau harus antre. Tapi belum selesai saya bicara, tiba-tiba saya diludahi,” ungkapnya.

Menurut NI, ludah tersebut mengenai wajah, jilbab, dan pakaian yang dikenakannya. Ia mengaku syok dan langsung meninggalkan kasir untuk membersihkan diri di toilet.

“Saya langsung ke toilet cuci muka karena ludahnya kena muka saya,” katanya.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban bersama keluarga dan manajemen toko melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea pada Rabu malam. Korban berharap kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga : Aliyah Mustika Ilham Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pemkot Makassar ke Sumatera Barat

Sementara itu, Amal Said memberikan klarifikasi atas insiden tersebut. Ia membantah menyerobot antrean dan mengaku hanya berpindah ke kasir yang kosong agar proses pembayaran lebih cepat.

“Saya tidak menyerobot antrean. Saya melihat ada kasir kosong, jadi saya pindah,” ujarnya.

Ia juga membantah meludahi wajah korban dan mengklaim tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi.

“Saya tidak meludahi mukanya, hanya mengenai bajunya. Saya emosi karena merasa diperlakukan tidak baik,” dalihnya. (Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda