
Makassar — Celoteh.online — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menangkap Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sekitar pukul 01.30 Wita, Senin (29/12/2025). Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang berlangsung setelah proses hukum terhadap dirinya sempat berjalan lamban dan menuai sorotan publik.
Kasubdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca juga: BNNP Sulsel Ungkap 55 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 70 Tersangka Diproses Hukum
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Selama ini tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” kata Zaki saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Khaeruddin diketahui sempat berpindah-pindah lokasi guna menghindari penangkapan. Tersangka sebelumnya terdeteksi berada di Kabupaten Bone sebelum akhirnya kembali ke Makassar.
“Yang bersangkutan sempat berada di Bone, kemudian kami telusuri hingga akhirnya diketahui bersembunyi di Makassar,” ujar Zaki.
Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Posko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel. Penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah masa cuti bersama berakhir.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian luas publik, terutama setelah tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa dalam proses pelimpahan tahap II. Kondisi tersebut kemudian berujung pada penetapan status DPO terhadap Khaeruddin.
Tim pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengungkapkan bahwa sejak awal Desember 2025, pihaknya telah mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini kepada penyidik Polda Sulsel. Dari informasi yang diterima, tersangka tercatat dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak pernah hadir.
Penyidik sempat menyampaikan bahwa tersangka beralasan sakit dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone. Namun setelah itu, keberadaan tersangka tidak lagi diketahui, termasuk oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
LBH Makassar menilai situasi tersebut mencerminkan adanya celah dalam proses penanganan perkara yang akhirnya memberi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Tim pendamping korban juga mengaku telah mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak memperoleh respons resmi.
Dalam keterangannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut pelimpahan perkara belum dapat dilakukan karena fokus pada penanganan perkara lain. Alasan tersebut menuai kritik dari pendamping hukum korban yang menilai setiap perkara seharusnya diperlakukan setara di hadapan hukum.
Baca juga: Kapolda dan Gubernur Sulsel Pantau Pengamanan Malam Natal 2025 di Makassar
Kasus ini turut berdampak pada kondisi psikologis korban. Mengingat tersangka merupakan dosen di kampus yang sama, ketidakjelasan status hukum sebelumnya dinilai menimbulkan rasa tidak aman serta berpotensi menyebabkan viktimisasi berulang di lingkungan akademik.
Korban sebelumnya juga meminta agar tersangka tidak lagi menjadi dosen pembimbingnya. Namun proses tersebut disebut berjalan lamban. Pada Agustus 2025, LBH Makassar bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen ke pihak rektorat UNM.
Pihak universitas melalui surat balasan menyampaikan bahwa Khaeruddin telah diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas akademik selama proses hukum berlangsung. Dengan penangkapan tersangka oleh Polda Sulsel, proses hukum terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dipastikan berlanjut hingga ke tahap persidangan.


Tinggalkan komentar