Celoteh.Online, Makassar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Kamis (18/12/2025

Pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Oditurat Militer dan Kejati Sulsel

Berdasarkan pantauan, Bahtiar tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam, sebelum meninggalkan ruang penyidik pada malam hari.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel memeriksa Bahtiar untuk mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel, khususnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Proyek tersebut saat ini tengah disidik karena diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara. Yang bersangkutan masih berstatus saksi,” ujar Soetarmi kepada wartawan.

Menurut Soetarmi, tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan distribusi bibit nanas yang menjadi salah satu program pemerintah provinsi pada saat Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Penyidik juga menaruh perhatian khusus pada dugaan mark up harga dalam proses pengadaan.

Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Mulai Penyelidikan

Selain itu, Kejati Sulsel mendalami indikasi pengadaan fiktif, serta dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan realisasi barang yang diterima di lapangan.

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, serta kantor pihak swasta selaku rekanan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pengadaan.

Dokumen yang diamankan meliputi kontrak kerja, administrasi pengadaan, dokumen perencanaan anggaran, bukti transaksi keuangan, hingga sejumlah perangkat elektronik.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Soetarmi mengungkapkan, hingga kini tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas terkait, pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan bibit nanas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai secara detail alur pengadaan, mekanisme penetapan harga, serta distribusi bibit nanas di lapangan,” jelas Soetarmi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk dugaan adanya intervensi atau perintah tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini akan terus dikembangkan.

Baca Juga : Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel, Jawab 20 Pertanyaan Soal Dana PDAM

Proses hukum, kata Soetarmi, dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara.

“Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda