Celoteh.Online, makassar – Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial R.H. (26) yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri di kawasan Mal Ratu Indah, kecamatan mamajang, Kota Makassar. Kamis (18/12).

Baca Juga : Berkat Sinyal GPS di Motor Curian, Tersangka Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan ke Polsek Mamajang terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di Jalan Mawas, Kota Makassar.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian tersebut, saat korban memarkir kendaraannya sebelum masuk bekerja di Mal Ratu Indah.

Sekitar pukul 09.30 Wita, korban memarkir sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih di area sekitar Jalan Mawas, kemudian masuk ke dalam mal untuk bekerja. Namun, ketika korban kembali ke lokasi parkir pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mamajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga : Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Residivis Curanmor, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata bersama tim segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di kawasan BTN Saomata Indah, Jalan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan.

Pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 Wita, tim Resmob bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah kos tersebut, petugas berhasil mengamankan R.H. tanpa perlawanan saat yang bersangkutan sedang beristirahat. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, R.H. mengakui perbuatannya. Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya ia ambil dari tempat kos korban.

Baca Juga : Unit Resmob Polres Wajo Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis

Diketahui, korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, sehingga memudahkan pelaku mengakses kunci kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian di sekitar Pasar Allu, Kabupaten Jeneponto, dengan harga sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diduga telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam android milik pelaku.

Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses penelusuran oleh penyidik guna mengetahui keberadaannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penadahan.

Berdasarkan catatan kepolisian, R.H. diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga : Unit Resmob Polres Wajo Berhasil Amankan Pelaku Curanmor, Terungkap Pernah Beraksi di Tiga Kabupaten

Bahkan sebelumnya, R.H. sempat menjalani hukuman pidana di wilayah hukum Kota Parepare dalam perkara serupa.

Usai menjalani pemeriksaan awal di Posko Resmob Polda Sulsel, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Mamajang untuk proses penyidikan lanjutan.

Penyidik akan mendalami peran pelaku, menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan kendaraan hasil curian lintas daerah, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)

celotehmuda