
Celoteh.Online, Makassar – Dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hertasning, Kota Makassar, tidak hanya memicu sengketa hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas usaha dan akses publik.
Pemagaran sepihak yang dilakukan sejumlah oknum dilaporkan menutup akses masuk toko Alfa Midi yang berdiri di atas lahan tersebut.
Baca Juga : Lahan Bersertifikat Dipagari Sepihak, Pemilik Sah Tempuh Jalur Hukum
Lahan seluas sekitar 600 meter persegi itu berada di kawasan Alfa Midi, tepat di samping Masjid Al Jharatul Khadra.
Pemilik sah lahan melalui ahli waris menegaskan bahwa area tersebut selama ini disewakan secara resmi dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tanpa persoalan.
Peristiwa pemagaran terjadi ketika beberapa orang datang ke lokasi dan langsung memasang bambu serta kawat besi di sekeliling lahan.
Tindakan tersebut menyebabkan akses masuk ke area toko tertutup dan mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.
Padahal, lahan tersebut telah dikuasai keluarga pemilik lebih dari 30 tahun dan memiliki dokumen kepemilikan sah berupa sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga : Histeris Hadang Dua Alat Berat, Ahli Waris di Makassar Sebut Lahan Ditimbun Tanpa Pemberitahuan
“Semua berkas lengkap, ada sertifikat dan AJB,” ujar Andi Sulfana, anak pemilik lahan, Jumat, 12 Desember 2025.
Ulfa, sapaan akrab Andi Sulfana, menilai tindakan pemagaran tanpa proses hukum bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam sengketa lahan tersebut.
“Jangan langsung main pagar, akses masuk Alfa ditutup, kasihan juga,” tambahnya.
Menurut Ulfa, jika memang terdapat klaim atas kepemilikan lahan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum yang sah. Ia menilai tindakan pemagaran sepihak justru memperkeruh situasi dan menciptakan keresahan.
Ia mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim lahan sebelumnya sempat meminta dilakukan mediasi.
Baca Juga : Kapolres Gowa: Pelaku Perambahan Hutan Akan Diproses Tanpa Pandang Bulu
Namun ia menilai upaya tersebut tidak memberikan kepastian dan tidak disertai langkah hukum yang jelas.
“Lebih baik melapor atau menggugat secara perdata. Itu jelas jalurnya,” tegasnya.
Selain mengganggu aktivitas usaha, Ulfa juga menilai pemagaran tersebut berpotensi menimbulkan masalah ketertiban umum.
Penutupan akses di area yang ramai aktivitas dinilai dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Ulfa turut menyoroti peran kuasa hukum dari pihak pengklaim lahan. Ia menyayangkan apabila kuasa hukum tidak mengarahkan penyelesaian sengketa sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semua ada aturan hukumnya, bukan dengan menyewa preman-preman untuk pasang pagar,” kritiknya.
Baca Juga : Wabup Gowa Sidak Dini Hari, Temukan Puluhan Hektare Hutan Lindung Gundul
Atas dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, Ulfa akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat sebagai upaya untuk menghentikan tindakan sepihak dan memulihkan akses yang terganggu.
“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi, sekitar pukul 02.30,” ujarnya.
Kontributor : Dwiki Luckinto Septiawan

Tinggalkan komentar