
Makassar — Celoteh.Online – Suasana di depan Kantor FIF Makassar, jalan Boulevaerd belakang ramayana, Rabu malam (12/11/2025), sempat ramai setelah puluhan pengemudi ojek online datang untuk menyuarakan protes. Mereka menuntut keadilan atas tindakan penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa terhadap salah satu rekan mereka, Mulyati, pengemudi ojek online perempuan.
Mulyati mengaku, sepeda motornya jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DD 2484 XCP, yang menjadi alat utamanya mencari nafkah, diambil secara tiba-tiba oleh dua orang pria yang mengaku sebagai penagih dari FIF.
“Tiba-tiba dua orang datang menghampiri saya di Jalan Emmy Saelan saat mengantar penumpang. Mereka minta saya ikut ke kantornya. Saya sempat keberatan, tapi akhirnya ikut karena takut. Di kantor saya disuruh naik ke lantai dua dan diminta tanda tangan surat penyitaan, tapi saya menolak karena masih ingin melunasi tunggakan,” ungkap Mulyati saat ditemui di lokasi.
Usai kejadian itu, Mulyati berupaya mencari pinjaman uang agar bisa membayar cicilan tertunggak. “Saya sempat bayar satu bulan, lalu datang lagi ke kantor FIF untuk minta kebijakan. Tapi kata sekuriti, motor saya sudah dimasukkan ke gudang karena dianggap tidak mampu bayar,” ujarnya dengan nada sedih.

Aksi solidaritas dari para pengemudi ojek online malam itu berlangsung tertib dan damai. Mereka berdiri di depan kantor sambil membawa kendaraan masing-masing, menuntut agar perusahaan memberikan kebijakan bagi rekan mereka.
“Ibu itu hanya ingin mencari nafkah. Tindakan penyitaan tanpa memberi ruang untuk menyelesaikan tunggakan sangat tidak manusiawi,” kata Syakra, salah satu ojek online yang ikut mendampingi Mulyati.
Para pengemudi ojek online berharap pihak FIF segera memberikan klarifikasi resmi dan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari kendaraan kredit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak debt collector maupun manajemen FIF Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penarikan paksa sepeda motor bernopol DD 2484 XCP tersebut. (Kontributor : Appang)

Tinggalkan komentar