
Makassar, Celoteh.Online – Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka proses asesmen calon kepala sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri. Kesempatan ini terbuka untuk 4.085 guru dari berbagai wilayah, termasuk daerah kepulauan.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menjelaskan, jumlah guru yang berpeluang mengikuti seleksi terbuka terdiri dari 15 guru TK Negeri, 2.817 guru SD Negeri, dan 1.203 guru SMP Negeri.
Baca Juga : Kamar Terkunci dari Dalam, Mahasiswi Kedokteran Ditemukan Meninggal di Kos Makassar
“Silahkan berkompetisi, silahkan masuk daftar di dalam SIM (Sistem Informasi Manajemen). Nanti kita lihat siapa yang memenuhi kriteria administrasi. Setelah itu, akan ada uji kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi,” ujar Achi, Kamis (30/10/2025).
Asesmen dilakukan secara digital melalui SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Achi menegaskan bahwa sistem ini transparan dan adil, sehingga tidak ada celah untuk manipulasi atau intervensi pihak luar.
Guru yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti seleksi substansi, mencakup uji kompetensi, pendalaman visi-misi, serta penilaian inovasi yang akan diterapkan jika terpilih. Tiga kandidat terbaik dari setiap posisi nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar untuk dipertimbangkan dalam penetapan resmi.
“Tidak ada perbedaan antara guru di daratan dan pulau. Bahkan guru di pulau akan mendapat tunjangan khusus sesuai zona penempatan mereka,” jelas Achi.
Baca Juga : Pemkot Kebut Juknis Pemilihan RT/RW, KPU Makassar Turun Tangan
Dinas Pendidikan juga mengingatkan calon kepala sekolah agar tidak percaya pada oknum atau calo yang mengaku bisa membantu kelulusan.
“Kami sudah siapkan sistem yang hanya bisa diakses oleh akun guru masing-masing. Jangan percaya calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Asesmen ini berlaku untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong, termasuk bagi kepala sekolah definitif yang wajib mengikuti proses seleksi.
Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah:
Kualifikasi akademik minimal S1/D4
Sertifikat pendidik
Pangkat minimal III/C untuk PNS atau Guru Ahli Pertama untuk PPPK
Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
Penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun berturut-turut
Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
Usia maksimal 56 tahun saat penugasan
Baca Juga : Munafri Pimpin Rapat Bahas Penguatan Makassar Livable City Plan
Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat
Surat keterangan sehat
Fakta integritas dan kesediaan ditempatkan di mana saja
Proses asesmen resmi dibuka sejak Selasa, 28 Oktober 2025, dan berlangsung selama dua pekan ke depan.(*)

Tinggalkan komentar