Makasaar, Celoteh.Online – Suasana demokrasi di tingkat lingkungan mulai terasa di Kota Makassar. Menjelang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025 mendatang, sejumlah warga kini ramai membicarakan siapa figur terbaik yang layak memimpin lingkungannya.

Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal, dengan persiapan yang kini sudah masuk tahap akhir. Di beberapa kelurahan, para calon kandidat mulai memperkenalkan diri kepada warga melalui kegiatan sosial, gotong royong, hingga pertemuan warga.
(Makassar, Kamis, 23 Oktober 2025).

Baca juga : RT di Kompleks TNI dan Polisi Tak Lewat Pemilihan Umum, Ini Penjelasan Pemkot Makassar

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, mengatakan antusiasme warga terhadap agenda lima tahunan ini cukup tinggi. “Sudah banyak yang sounding mau maju, karena agenda pemilihan ini memang sudah ditunggu-tunggu,” ujarnya.

Layaknya sebuah kontestasi politik mini, pemilihan Ketua RT/RW juga memiliki tahapan kampanye. Para kandidat diberikan ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Kampanye ini, kata Izhar, tidak hanya menjadi wadah sosialisasi kandidat, tetapi juga sarana untuk meningkatkan partisipasi warga sekaligus menumbuhkan kesadaran berdemokrasi di tingkat lingkungan.

Namun, pemerintah kota menegaskan bahwa kegiatan kampanye diatur secara ketat. Calon Ketua RT/RW hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga sederhana berupa spanduk berukuran maksimal 1×2 meter, brosur, atau kartu nama. Sosialisasi juga dapat dilakukan secara lisan atau tulisan, namun terbatas hanya kepada warga yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.

Baca Juga : Sekda Makassar Minta OPD Proaktif Optimalisasi Program JKN, Penuhi Target UHC

“Masa kampanye terbatas tiga hari. Selama itu, calon Ketua RT boleh mensosialisasikan diri kepada warga,” jelas Izhar. Ia menegaskan, pemasangan alat peraga di luar ketentuan akan ditertibkan oleh panitia bersama pihak kecamatan dan unsur pengamanan. “Kalau ditemukan baliho, panitia bersama pihak kecamatan dan unsur BKO akan menurunkannya. Yang diperbolehkan hanya spanduk dan brosur,” tegasnya.

Tahapan Pemilihan dan Jumlah RT yang Akan Dipilih

Pemilihan Ketua RT/RW tahun ini akan digelar serentak di seluruh kelurahan se-Kota Makassar. Prosesnya terdiri atas beberapa tahapan penting: mulai dari pendaftaran calon, penjaringan, penetapan, pemilihan, penghitungan suara, masa sanggah, hingga pelantikan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa pendaftaran calon dilakukan langsung oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan. Panitia bertugas menerima berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Panitia pemilihan melakukan pengecekan administrasi bakal calon Ketua RT. Calon yang tidak memenuhi syarat akan digugurkan,” ujarnya.

Setelah melalui proses verifikasi, panitia akan menetapkan nama-nama calon yang berhak maju dalam pemilihan. Pemungutan suara dilakukan langsung dengan prinsip satu kepala keluarga, satu suara, dan hasil penghitungan dilakukan secara terbuka di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga : Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Makassar, Appi: Semua Sesuai Prosedur!

Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, total terdapat 4.965 Ketua RT yang akan dipilih secara serentak. Jumlah tersebut tersebar di 15 kecamatan dengan rincian:

Mariso: 213 RT

Mamajang: 280 RT

Makassar: 369 RT

Ujung Pandang: 139 RT

Wajo: 169 RT

Bontoala: 240 RT

Tallo: 465 RT

Ujung Tanah: 143 RT

Panakkukang: 475 RT

Tamalate: 565 RT

Biringkanaya: 545 RT

Manggala: 388 RT

Rappocini: 573 RT

Tamalanrea: 344 RT

Kepulauan Sangkarrang: 57 RT

Dalam hal terjadi hasil suara yang sama, panitia akan menentukan pemenang melalui undian (lot) yang disaksikan langsung oleh calon dan panitia, atau melalui musyawarah mufakat. Setelah penghitungan selesai, hasil pemilihan di tingkat kelurahan akan direkap oleh kecamatan dan dilaporkan ke Wali Kota Makassar melalui BPM.

Tahapan terakhir yaitu masa sanggah, di mana calon yang tidak puas terhadap hasil pemungutan suara dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 1×24 jam setelah pengumuman hasil. Setelah semua proses rampung, hasil akhir akan ditetapkan dan ditandatangani oleh camat, lalu diteruskan ke kelurahan untuk penjadwalan pelantikan Ketua RT terpilih.

Kampanye Warga dan Demokrasi Lingkungan

Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar tidak hanya sekadar ajang memilih pemimpin lingkungan, tetapi juga menjadi wadah pendidikan politik di tingkat paling dasar. Warga dapat belajar bagaimana proses demokrasi berjalan dengan jujur dan terbuka, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di wilayah masing-masing.

Kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda