
Wajo, Celoteh.Online – Tim Pemantauan dan Pengawasan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menghentikan sementara aktivitas tambang pasir di Sungai Walennae, Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Tindakan tersebut dilakukan setelah tim BBWS menemukan adanya aktivitas penambangan yang belum memenuhi syarat teknis.
Baca Juga : Ketua BAIN HAM RI Wajo Soroti Tambang Pasir Sungai Walennae: “Selesaikan Sesuai Aturan, Jangan Ada yang Dirugikan”
Meskipun pelaku tambang telah mengantongi izin, namun belum mengajukan konfirmasi wilayah dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Pompengan Jeneberang.
Ketua Tim Bendungan dan Danau BBWS Pompengan Jeneberang, Sofyan Widjaya, menyampaikan bahwa kegiatan tambang di wilayah sungai wajib memiliki Rekomtek untuk memastikan aktivitas tidak mengganggu fungsi dan kelestarian sungai.
“Setelah kami lakukan peninjauan dan verifikasi di lapangan, kami pastikan bahwa kegiatan tambang ini belum memiliki Rekomendasi Teknis maupun konfirmasi wilayah dari BBWS. Hal ini penting agar aktivitas di sungai tidak menimbulkan kerusakan pada struktur dan ekosistem di sekitarnya,” ujar Sofyan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Sofyan, dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan aktivitas pengerukan pasir yang berpotensi merusak keseimbangan sungai dan mengganggu infrastruktur air di sekitarnya.
Baca Juga : Sidak DPRD Wajo Ungkap Dampak Tambang Pasir di Sabbangparu, Akan Ada Rapat dan Rekomendasi Lanjutan
Karena itu, pihaknya mengeluarkan perintah penghentian sementara yang bersifat segera dan wajib dipatuhi oleh pengelola tambang.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mentolerir kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya air,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang di Sabbangparu menjadi sorotan masyarakat dan DPRD Wajo. Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Wajo telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (21/10/2025) dan menemukan indikasi kerusakan lingkungan di area galian.
Baca Juga : DPRD Wajo Tetapkan Renja 2026, Agenda Legislasi dan Pengawasan Diperkuat
Atas temuan tersebut, BBWS Pompengan Jeneberang melakukan peninjauan langsung dan memutuskan untuk menghentikan aktivitas tambang hingga seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Wajo juga didorong untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah sungai guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.(*)

Tinggalkan komentar