Makassar, Celoteh.Online – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga : Brimob Diduga Intimidasi Petani, serikatan petani sulawesi selatan Lapor ke Propam Polda Sulsel

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Dari hasil penyidikan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel. Dari jumlah itu, 13 orang berstatus dewasa dan 1 orang masih di bawah umur.

Sementara 15 tersangka lainnya terlibat perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar. Mereka terdiri atas 10 orang dewasa dan 5 orang di bawah umur.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Baca Juga : Barang Bukti Ledakan Bom Ikan di Kajang Dimusnahkan Tim Jibom Gegana Polda Sulsel

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain rekaman CCTV, batu, besi, balok kayu, sepeda motor, kulkas, hingga mobil hasil curian beserta barang curian lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan penyidikan masih terus berlanjut.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda