
Makassar, Celoteh.Online – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek). Kabar ini pertama kali ramai beredar di media sosial pada Rabu (20/8/2025), dan hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Laporan tersebut menyebutkan, Karta kerap mengirim pesan bernada mesum melalui aplikasi WhatsApp, bahkan dituding mengirim video porno serta mengajak bertemu di hotel. Sejumlah percakapan diduga berisi ajakan bermesraan, meski menurut informasi, pesan-pesan itu sudah dihapus.
Dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025) pagi, Prof Karta Jayadi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tuduhan tersebut. Ia bahkan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas laporan yang diarahkan kepadanya.
“Sementara konsultasi dengan tim hukum,” tegas pria kelahiran 8 Juni 1985 ini saat dikonfirmasi Celoteh.online.
Karta mengaku bingung dengan tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Itu yang saya bingung video apa bentuknya? Waduh. Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan,” ucapnya.
Menurutnya, isu ini muncul tidak lepas dari dinamika internal kampus, khususnya setelah dirinya mencopot sejumlah pejabat.
“Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja,” ujarnya.
Baca Juga : “Saya Dicopot Saat Tugas di Jakarta”: Prof Ichsan Ali Pertanyakan Prosedur Rektor UNM
Karta mengaitkan laporan dugaan pelecehan dengan pencopotan Wakil Rektor II UNM beserta timnya.
“Ini kan tim WR 2 yang saya pecat, ketika WR 2 pecatan tersebut yang melaporkan banyak kasus di UNM dan orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan. Kemudian orang-orang ini tidak beres maka saya pecat lagi tiga orang anggotanya, salah satunya yang saya duga pelapor,” bebernya.
Kasus ini memang tak bisa dilepaskan dari kisruh di internal kampus oranye. Pada Senin (19/5/2025), Prof Dr Ichsan Ali MT tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II UNM periode 2024–2028. Pencopotan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau teguran sebelumnya, membuatnya kaget.
“Ini kan pergantian yang rasanya tidak lazim, tidak seperti biasanya. Biasanya itu kalau ada terjadi pergantian pejabat, harus ada penyampaian lebih awal, ada teguran satu, dua, tiga. Baru kemudian diproses. Tapi ini langsung, benar-benar kaget saya kenapa,” kata Prof Ichsan.
Ichsan menuturkan bahwa saat pencopotan terjadi, ia sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta.
“Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot,” ungkapnya.
Baca Juga : Kisruh Proyek Miliaran di UNM: Prof Ichsan Akui Disingkirkan Usai Kritik Rektor
Meski kecewa, ia tetap bersikap profesional. Namun, ia menyoroti bahwa langkah rektor dinilai melanggar aturan administrasi yang diatur dalam statuta UNM.
“Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas,” tegasnya.
Menjawab kritik tersebut, Prof Karta menegaskan bahwa keputusan mencopot WR II bukan tindakan mendadak, melainkan akumulasi dari persoalan kerja sama.
“Sudah tidak bisa bekerjasama,” ujarnya.
Ia menekankan, Wakil Rektor tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan, melainkan diangkat langsung oleh rektor, sehingga pemberhentian pun menjadi kewenangannya.
“Wakil Rektor tak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor. Maka pemberhentiannya juga kembali ke yang mengangkat. Jadi kalau dibilang melanggar statuta, statuta yang mana yang dilanggar?” tegasnya.
Karta bahkan menggunakan metafora untuk menekankan perlunya satu komando dalam kepemimpinan kampus.
Baca Juga : Prof Ichsan Dicopot Secara Mendadak, Rektor UNM Klaim Tak Bisa Lagi Bekerja Sama
“Tidak boleh ada matahari kembar. Nanti bumi bingung, mana yang akan menerangi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergantian jabatan ini diibaratkan seperti kendaraan yang komponennya harus diganti ketika longgar.
“Di dalam mobil itu ada baut, ada ban, dan lain-lain. Ketika satu longgar, jangan coba-coba untuk melanjutkan. Pergantian ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba,” katanya.
Hartati, Wakil Dekan II FMIPA, kemudian ditunjuk untuk menggantikan posisi Ichsan Ali sebagai WR II UNM.
Kontributor: Dwiki Luckianto Septiawan


Tinggalkan komentar