
Wajo – Celoteh.Online – Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Masjid Miftahul Jannah pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 18.35 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat.
Baca juga : Banding Berujung Pahit, Pemilik Skincare Berbahaya Dihukum 3 Tahun
Kedua pelaku masing-masing diketahui bernama Lanang Pamungkas bin Ahmad Rifai (39), warga Jawa Barat, dan Ical bin Rustang (23), warga Kabupaten Bone. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Pattirosompe, Kabupaten Wajo.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan amplifier merek BMB dan sejumlah uang dari celengan masjid yang baru diketahui jamaah saat hendak menunaikan salat Subuh. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi aparat hingga dilakukan penangkapan.

Hasil interogasi mengungkapkan, kedua pelaku tidak hanya beraksi di Masjid Miftahul Jannah, tetapi juga pernah melakukan pencurian di Masjid An-Nur Darmawan Jalan Lembu dengan kerugian Rp315 ribu, serta di Masjid Nund Imthad Lapesongko Selatan dengan kerugian Rp1 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu amplifier merek BMB warna hitam, dua mikrofon, satu wireless microphone merek Shure SH-555, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp167 ribu.
Baca juga : Pencurian Ternak Marak di Wajo, Warga Resah: GAP Desak Polisi Bertindak Tegas
Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya melalui LP/B/152/VIII/2025/SPKT Polres Wajo/Polda Sulsel, serta sejumlah laporan warga atas nama Ikhwan Firdaus Amhadi, H. Arifuddin, dan Irwan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(kontributor: Salman)


Tinggalkan komentar