Jakarta, Celoteh.Online – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN menegaskan perlawanan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap melegitimasi kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban PSN. Para pemohon terdiri dari masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi yang menilai norma “kemudahan dan percepatan PSN” dalam UU Cipta Kerja menimbulkan kerancuan hukum dan memberi kewenangan berlebihan pada pemerintah.

Baca Juga : PSMTI Dukung Program Pemkot, Siap Bergerak Hingga Kecamatan

Dalam siaran persnya, GERAM PSN menyebut frasa tersebut membuka peluang penyalahgunaan konsep “kepentingan umum” untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dampaknya, warga menghadapi penggusuran, perampasan ruang hidup, serta terancamnya hak atas kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Sidang ke-III yang digelar pada 19 Agustus 2025 di Mahkamah Konstitusi menghadirkan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Namun, pemerintah hanya mengajukan penundaan dengan alasan belum siap menyampaikan jawaban, sementara DPR tidak hadir sama sekali. Kondisi ini, menurut kuasa hukum warga dari YLBHI, menunjukkan sikap abai lembaga negara terhadap tanggung jawab konstitusional.

Sejumlah korban PSN juga hadir langsung di persidangan untuk mempertegas dampak yang mereka alami. Mereka berasal dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, Pulau Rempang yang terancam penggusuran, Sulawesi Tenggara akibat tambang nikel, Kalimantan Timur terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta Kalimantan Utara akibat Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Baca Juga : Pembayaran Pajak Makin Mudah, Pemkot Makassar dan BRI Siapkan Integrasi dengan PAKINTA’

GERAM PSN menilai kasus ini tidak hanya soal uji pasal dalam UU Cipta Kerja, melainkan juga menentukan arah pembangunan nasional. Mereka menekankan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan ekologis agar pembangunan tidak sekadar tunduk pada logika investasi.

Sebagai bentuk dukungan publik, GERAM PSN membuka petisi daring untuk menegaskan suara rakyat dalam perkara ini. Mereka berharap MK mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutuskan perkara.(*)

Kontributor : Anas padil


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda