
Makassar, Celoteh.Online – Sidang putusan terhadap eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar akan digelar hari ini, Senin (11/8/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati membenarkan bahwa agenda persidangan adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim. “Iya, putusan (dibacakan hari ini),” ujarnya saat dikonfirmasi Celoteh.online.
Persidangan akan berlangsung di Ruang Arifin A Tumpa, dipimpin majelis hakim yang diketuai Djainuddin Karanggusi dengan hakim anggota Sutisna Sawati dan R Ariyawan. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Susanto dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam sidang pembacaan pledoi pada Senin (4/8) lalu, Ahmad Susanto meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan korupsi atau merugikan negara.
“Apa yang saya lakukan selama menjabat hanyalah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi-misi berdasarkan pemahaman saya atas peraturan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan, saya dengan sepenuh hati mohon maaf,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya. “Saya tidak pernah menikmati satu rupiah pun dari dana yang tidak sesuai aturan. Dalam fakta persidangan sangat jelas dan nyata, tidak ada aliran dana masuk ke rekening saya,” lanjutnya.
Selain membela diri dari sisi hukum, Ahmad juga menekankan aspek kemanusiaan dalam permohonannya kepada majelis hakim. Ia menceritakan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih kecil, masing-masing berusia 9, 8, dan 2 tahun.
Baca Juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri
“Anak pertama saya berusia 9 tahun. Anak kedua kami berusia 8 tahun dan anak terakhir kami berusia 2 tahun. Saat-saat pertumbuhan dan perkembangan seperti ini, mereka membutuhkan dukungan dan perhatian kedua orang tuanya,” katanya.
Ia juga mengungkap bahwa salah satu anaknya berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan intensif. Selama ini, ia sendiri yang mendampingi tumbuh kembang anak tersebut berdasarkan pelatihan dari dokter. Namun, masa penahanannya selama delapan bulan telah berdampak buruk.
“Selama kurang lebih 8 bulan menjalani masa tahanan, dari hasil pemeriksaan dokter, anak kami mengalami kemunduran karena ketidakaturan pendampingan,” terangnya.
Menutup pembelaannya, Ahmad memohon kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya di luar penjara. Ia mengatakan ingin terus berkontribusi secara positif kepada masyarakat dan keluarganya.
“Majelis hakim, berikanlah saya kesempatan untuk menebus kesalahan saya di luar penjara. Saya ingin menyempurnakan pengabdian dan terus berkontribusi dengan baik dan tidak ingin anak saya tumbuh dengan trauma melihat ayahnya dalam jeruji,” pintanya.(*)


Tinggalkan komentar