
Kendari, – Celoteh.Online – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha resmi mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terdampak PLTU Captive Batu Bara di Morosi, Kabupaten Konawe, dalam perkara lingkungan hidup yang didampingi WALHI Sultra dan LBH Kendari. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh dan dibacakan pada 31 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, pengelola PLTU milik Obsidian Stainless Steel, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pencemaran lingkungan hidup. Gugatan ini diajukan oleh warga Desa Tani Indah dan sekitarnya yang telah bertahun-tahun terdampak limbah dan emisi dari aktivitas PLTU tersebut.
PN Unaaha memerintahkan Tergugat I melakukan langkah konkret pemulihan lingkungan, yakni menghilangkan bau busuk akibat operasional PLTU, memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu, serta memusnahkan sumber pencemaran. Hakim juga menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.361.000,00.
Selain itu, hakim juga memerintahkan dua instansi pemerintah sebagai Turut Tergugat agar melakukan pengawasan secara transparan, serta memberikan informasi akurat kepada masyarakat mengenai kondisi pencemaran yang terjadi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, S.H., menyambut putusan ini sebagai kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah mengakui secara resmi penderitaan warga Morosi yang selama ini hidup berdampingan dengan polusi dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri.
Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain, S.H., M.H., menilai bahwa putusan ini adalah awal dari perjuangan panjang yang masih harus terus dikawal. LBH Kendari dan koalisi advokasi akan terus mendampingi warga untuk memastikan pelaksanaan isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan penegakan hak konstitusional masyarakat.
Baca juga : Morosi Memanggil : Sidang Lingkungan Hidup Bongkar Luka Akibat Industri
Putusan PN Unaaha ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya di kawasan industri strategis seperti Morosi, yang selama ini dianggap kebal hukum. Tim Advokasi Rakyat Morosi menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil bersatu mengawal pelaksanaan putusan demi keadilan ekologis di Indonesia.
(kontributor: Anas P)


Tinggalkan komentar