
Wajo, – Celoteh.Online – Penutupan jalan di Jalan Andi Magga, Kecamatan Tempe, kembali mendapat sorotan tajam dari warga. Setiap kali Gedung Serbaguna digunakan untuk kegiatan, jalan utama di depan gedung tersebut selalu ditutup, padahal acara yang digelar bersifat komersial karena gedung tersebut disewakan.
Warga mempertanyakan legalitas penutupan jalan yang terkesan menjadi “paket fasilitas” sewa gedung. “Apakah setiap penyewa gedung otomatis dapat menutup jalan umum? Mana lahan parkirnya? Apa peran Dinas Perhubungan dalam hal ini?” tanya salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut aturan yang berlaku, penutupan jalan harus melalui mekanisme resmi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Namun, dalam kasus ini, penutupan seolah menjadi kebiasaan tanpa prosedur yang jelas.
Baca juga : Andi Rosman Prioritaskan ASN Berkinerja, Bukan Berdasar Kedekatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo yang dikonfirmasi terkait persoalan ini langsung merespons. “Tabe, saya sudah koordinasi dengan pihak pengelola gedung. Katanya, mereka langsung ke pihak kepolisian, tapi sudah saya sampaikan agar ke Dishub dulu untuk mengambil rekomendasi karena ada retribusinya,” ujar salah satu pejabat Dishub. Ia juga menegaskan bahwa pengelola berjanji ke depan akan mengikuti prosedur yang benar.
Masyarakat berharap penggunaan fasilitas publik seperti gedung serbaguna tidak justru merugikan warga sekitar. “Kami mendukung kegiatan apapun, asal tidak mengorbankan hak pengguna jalan,” tutup warga.
(kontributor : Salman Alfarisi)


Tinggalkan komentar