
Makassar, — Celoteh.Online — Kesatuan Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (KPM-PM) Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Universitas Negeri Makassar (BKPT UNM) menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat oleh Rumah Sakit Pratama Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Insiden ini mencuat setelah video keluhan warga viral di media sosial pada Minggu, 29 Juni 2025. Dalam video tersebut, keluarga pasien mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit menolak memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan karena tidak membawa kartu BPJS. Padahal, pihak keluarga telah menawarkan KTP sebagai jaminan dan menyatakan kesediaan mengurus administrasi setelahnya.
Baca juga : Warga Balambano Kembali Bergerak, Tuntut Listrik Gratis dan Desak PT Vale Hadiri RDP
Menanggapi hal ini, Rifki Alparesi, Anggota Bidang Riset dan Advokasi KPM-PM BKPT UNM periode 2025–2026, menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Menurutnya, keselamatan nyawa seharusnya menjadi prioritas utama di atas persoalan administratif.
“Kami menyesalkan keras dugaan penolakan tersebut karena tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga melanggar hak dasar warga atas pelayanan kesehatan,” tegas Rifki dalam pernyataan resminya.
KPM-PM BKPT UNM juga menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut:
- Mengutuk tindakan dugaan penolakan pelayanan medis terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk mengevaluasi sistem dan sumber daya manusia di RS Pratama Wonomulyo agar memastikan pelayanan tanpa diskriminasi.
- Mendesak Direktur RS Pratama Wonomulyo untuk segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf terbuka kepada publik, dan melakukan reformasi pelayanan yang lebih humanis.
- Mendorong Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, untuk mengawal implementasi kebijakan pelayanan cukup dengan KTP yang dinilai belum berjalan maksimal.
- Menyatakan kesiapan KPM-PM BKPT UNM untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami perlakuan serupa.
Rifki menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien darurat dapat berakibat fatal. “Dalam kondisi darurat, pelayanan kesehatan adalah soal hidup dan mati. Negara harus hadir melalui layanan yang manusiawi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Rumah Sakit Pratama Wonomulyo memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Humas RS Pratama, Wawan, membantah adanya penolakan pasien dan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kesalahpahaman.
“Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas sempat dibawa ke RS Pratama dan telah diberikan penanganan medis awal sesuai prosedur,” jelas Wawan, Senin (30/6).
Wawan menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pembiayaan pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan melalui Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, pasien seharusnya dirujuk terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, untuk pemrosesan administrasi dan klaim.
“Kami telah mencoba menjelaskan prosedur tersebut kepada keluarga pasien. Namun, sebelum penjelasan selesai, terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan ketegangan,” tambahnya.
Pihak RS Pratama mengaku memahami kondisi emosional keluarga pasien dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki koordinasi dengan pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan disinformasi.
(kontributor : Adi )

Tinggalkan komentar