Makassar, – Celoteh.Online
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, H. Muh. Nasri (47), Kamis dini hari (3/7/2025), di kediamannya di Jalan Teratai No. 09, Kelurahan Matoangin, Kota Makassar.

Baca juga : Polisi Ungkap Modus Satpam Bobol ATM Bank Sulselbar Wajo

Penangkapan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Kejari Nabire dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

H. Muh. Nasri, yang dikenal luas sebagai “Crazy Rich Gowa” karena kekayaan dan gaya hidup mewahnya, merupakan Direktur PT Planet Beckam. Ia menjadi buronan atas kasus korupsi proyek pembangunan bendung tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun 2018.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan pidana ini dilakukan bersama rekannya, Muh. Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya, atas dasar kesepakatan dan perintah langsung dari Nasri. Tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,26 miliar.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, dan berdasarkan audit kerugian negara mencapai lebih dari sepuluh miliar rupiah,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.

Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada H. Muh. Nasri, disertai denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, sisa kerugian negara akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca juga : Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar di PDAM Makassar, Kejati Sulsel Mulai Penyelidikan

Soetarmi menyebut, proses penangkapan berlangsung kondusif karena Nasri bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani proses eksekusi pidana.

H. Muh. Nasri selama ini dikenal sebagai salah satu figur konglomerat asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Julukan “Crazy Rich Gowa” disematkan kepadanya karena kepemilikan berbagai usaha dan gaya hidup mewah yang ia tampilkan di media sosial. Penangkapannya di Makassar pun menjadi sorotan luas masyarakat, terutama karena kontras antara citra kemewahannya dan statusnya sebagai terpidana korupsi proyek publik di Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja keras tim gabungan atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi buronan hukum, terlebih pelaku korupsi.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus Salim.

Penangkapan Haji Nasri menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Selain menjadi pengingat keras bagi pelaku tindak pidana, kasus ini juga mencerminkan bahwa hukum tetap berlaku tanpa pandang status sosial maupun ekonomi.

(Kontributor : Adi )


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda