MAKASSAR – Celoteh.OnlinePemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyegel operasional Zona Cafe, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan Ujung Pandang, Rabu malam (11/6/2025).

Baca Juga : Ketua HPSMI Sidrap& Legislator DPRD Sulsel Zulkifli Zain Pimpin Pembasmian Hama Tikus di Desa Passeno

Penyegelan Zona Cafe menjadikannya sebagai THM kedelapan yang ditutup Pemprov Sulsel dalam rangka penertiban usaha hiburan malam yang diduga tidak memiliki kelengkapan izin, terutama untuk operasional bar dan Disc Jockey (DJ).

Kepala Dinas PTSP Sulsel, Asrul Sani, dan Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis, turut memimpin langsung penertiban tersebut. Sejumlah nama anggota DPRD Sulsel juga ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap praktik usaha hiburan malam.

Sidak dilakukan secara acak, dimulai sekitar pukul 22.56 WITA. Rombongan DPRD yang terdiri dari sejumlah anggota Komisi C menyambangi beberapa lokasi hiburan, di antaranya Elite Bar, Helen’s Live Bar, Venn Club, dan Zona Cafe.

“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” tegas Fadel Tauphan Anshar, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, saat memimpin sidak dan memerintahkan penyegelan langsung di Zona Cafe.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif bersama komisi D kunjungan kerja di sidrap

Menurut Fadel, pelanggaran yang ditemukan cukup serius. Salah satunya adalah keberadaan panggung DJ tanpa izin resmi. Ia juga menyampaikan bahwa pengelola akan dipanggil ke DPRD untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait legalitas usaha.

“Kami mohon maaf kepada seluruh pengunjung Zona Cafe. Untuk malam ini, hanya live music yang diperkenankan berlangsung. Operasional bar dan DJ kami hentikan karena belum memiliki izin resmi,” ujarnya dari atas panggung Zona Cafe saat penyegelan dilakukan.

Pihak manajemen Zona Cafe sendiri menyayangkan langkah penyegelan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, staf manajemen Zona Cafe, Adit, menyebut bahwa pihaknya telah sejak lama mengurus izin operasional, khususnya untuk bar dan aktivitas DJ.

“Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau bagaimana, tapi sebelumnya (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009. Saat itu izinnya dikelola Pemkot Makassar dan tidak ada kendala sama sekali,” ujar Adit.

Baca Juga : Momentum Idulfitri, Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif Sambangi Wajo dan Salurkan Bantuan untuk Petani

Menurutnya, permasalahan mulai muncul sejak terjadi peralihan kewenangan pengurusan izin dari Pemerintah Kota Makassar ke Pemprov Sulsel melalui DPM-PTSP. Sejak saat itu, kata dia, verifikasi perizinan belum rampung meskipun dokumen telah dilengkapi sejak tahun 2020.

“Pas peralihan ke provinsi, di situlah mulai ada kendala. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap,” lanjutnya.

Adit juga menegaskan bahwa pihak manajemen telah melengkapi seluruh dokumen izin yang diminta, namun khusus untuk izin bar dan DJ, hingga kini belum mendapat verifikasi resmi dari pihak provinsi.

“Kami sudah melengkapi semua berkas, tapi sejak 2020 belum diverifikasi,” tandasnya.

Baca Juga : Sinergitas untuk Wajo : Bupati dan Wakil Bupati Buka Puasa Bersama Sufriadi Arif Wakil ketua DPRD Sulsel Bahas Pembangunan

Akibat penyegelan ini, sekitar 50 pegawai Zona Cafe terancam kehilangan pekerjaan, menambah kompleksitas dampak dari penertiban tersebut terhadap pelaku usaha dan pekerja di sektor hiburan.

Selain Zona Cafe, tujuh tempat hiburan lain yang telah lebih dulu disegel antara lain VENN, HW Tiger, Helen’s, Elite, Exsodus, Ibiza, dan Helen AP Pettarani.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda