
JAKARTA – Celoteh.Online – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan ini mencapai angka mencolok hingga 280 persen, dengan porsi terbesar diberikan kepada hakim-hakim pada golongan paling rendah.
Baca Juga : Dukung Program Prabowo-Gibran, Makassar Bangun Dapur MBG di Lahan Pemkot
Langkah ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan hakim MA di Jakarta, Kamis (12/6/2025), dan disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Kenaikan (gaji hakim) tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan aparat peradilan menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Dengan gaji yang layak, pemerintah berharap para hakim dapat menjalankan tugas tanpa tergoda praktik suap.
“Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga menegaskan keseriusannya terhadap kebijakan ini dengan menyebut siap memangkas alokasi anggaran kementerian/lembaga lain, termasuk instansi pertahanan dan keamanan.
“Kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” ucapnya, yang saat itu disaksikan langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Baca Juga : Antisipasi Calo dan Chaos: Pemkot Makassar Jaga Ketat Implementasi Program Prabowo
Dasar hukum penetapan gaji hakim mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Sebagai ilustrasi, hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang sebelumnya hanya menerima Rp2.785.700, kini berpotensi menerima gaji Rp7.799.960 jika kenaikan 280 persen direalisasikan.
Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi (IVe) dan masa kerja lebih dari 30 tahun, yang sebelumnya menerima Rp6.373.200, akan mendapatkan Rp17.844.960 per bulan.
Daftar lengkap gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja dapat dilihat di bagian bawah artikel ini.
Baca Juga : Wahdah Islamiyah Dukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo Lewat Ukhuwah dan Ketahanan Umat
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan apresiasinya sekaligus memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum.
“Berhentikan dengan tidak hormat, kalau ada kemudian oknum-oknum yang masih menjalankan sumpah jabatannya sebagai abdi negara,” ujar Rudianto, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, dengan adanya jaminan kesejahteraan ini, tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk menerima suap atau melakukan praktik transaksional dalam pengambilan keputusan hukum.
“Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktek-praktek kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya,” tegas legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
Gaji hakim pasca kenaikan 280 persen terbagi dalam dua golongan utama, yakni Golongan III dan Golongan IV. Besaran gaji bervariasi sesuai masa kerja, mulai dari satu tahun hingga lebih dari 30 tahun. Berikut cuplikan kisarannya:
Golongan III:
Masa kerja < 1 tahun: Rp7.800.960 – Rp8.832.320
Masa kerja 15-16 tahun: Rp9.996.280 – Rp11.319.000
Masa kerja 31-32 tahun: Rp12.810.560 – Rp14.505.960
Golongan IV:
Masa kerja < 1 tahun: Rp9.205.840 – Rp10.865.120
Masa kerja 15-16 tahun: Rp11.797.800 – Rp13.924.400
Masa kerja 31-32 tahun: Rp15.119.720 – Rp17.844.960
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

Tinggalkan komentar