GOWA – Celoteh.Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melayangkan surat teguran kepada tiga restoran yang beroperasi di sepanjang Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, karena diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tiga restoran tersebut adalah Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Rumah Makan Cangkuning. Ketiganya beroperasi di kawasan perbatasan strategis antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Outlet Pertama Mie Gacoan di Sulsel Terancam Ditutup karena Tak Kantongi Izin Bangunan

Prosedur Bertahap, Satpol PP Tunggu Niat Baik Pengusaha
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada seluruh restoran yang disebut. Menurutnya, prosedur akan dilakukan secara bertahap.

“Sudah kami layangkan surat teguran minggu lalu. Kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan akan melihat niat baik dari ketiga usaha tersebut apakah melakukan proses pengurusan izin atau tidak,” kata Umar, Selasa (10/6/2025).

Dalam prosedur yang berlaku, terdapat tiga tahapan teguran administratif. Teguran pertama diberi batas waktu 7 hari. Jika belum ada respons, maka akan dilanjutkan ke teguran kedua dan ketiga, masing-masing dengan batas waktu 3 hari.

Baca Juga : Gerai Mie Gacoan di Sengkang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, PC GEMIRA Wajo Minta Pemerintah Tegas

Gacoan dan Richeese Mulai Urus Izin, Cangkuning Belum Merespons
Umar mengungkapkan, dari hasil pemantauan hingga pekan ini, Mie Gacoan dan Richeese Factory telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengurus dokumen PBG dan SLF.

“Kalau Gacoan dan Richeese saat ini sudah melakukan proses pengurusan PBG dan SLF sesuai bukti dokumen yang dibawa langsung ke Satpol PP oleh pegawai perusahaannya dan penyampaian lisan,” ujarnya.

Namun berbeda dengan Rumah Makan Cangkuning. Hingga saat ini, pengelola belum memberikan tanggapan atau menunjukkan bukti proses pengurusan izin.

“Sampai saat ini, (Cangkuning) belum ada yang datang ke kantor menyampaikan dokumen pengurusan PBG-nya dan sudah kami lakukan teguran dua,” lanjut Umar.

Pelanggaran Terungkap Lewat Sidak DPRD dan Dinas PUPR
Temuan pelanggaran administratif ini sebelumnya diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Gowa dalam inspeksi mendadak yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga : Pemkab Ancam Tutup Tiga Gerai Kuliner di Perbatasan, Diduga Langgar Izin Bangunan

Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat teguran ke tiga restoran tersebut.

“Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG,” ujar Rusdi, Selasa (10/6/2025). Ia menyebutkan, salinan surat teguran telah diteruskan ke Satpol PP untuk penindakan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Gowa mengundang perwakilan dari masing-masing restoran. Namun, hanya dua pengelola yang hadir. Sementara pihak Mie Gacoan tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

“Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir,” ujar Abdul Razak, Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga : Rotasi Jabatan di Pemkot Makassar Tunggu Restu Kemendagri

“Temuan kita waktu sidak, para pengusaha ini tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tambahnya.

Status Izin Masih dalam Proses, Satpol PP Pantau Perkembangan
Berdasarkan hasil pertemuan di DPRD, dua restoran mengklaim masih dalam proses pengurusan dokumen. Namun karena belum bisa menunjukkan bukti dokumen resmi, Satpol PP melanjutkan langkah administratif berupa teguran lanjutan.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan regulasi yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana keberadaan PBG dan SLF menjadi dasar legal operasional sekaligus bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda