
GOWA – Celoteh Online – Tiga gerai kuliner yang berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, terancam ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Ketiganya yakni warung makan lokal Cang Kuning, serta dua jaringan restoran cepat saji berskala nasional, Mie Gacoan dan Richeese Factory.
Hingga Selasa (10/6/2025), berdasarkan pantauan Celoteh Online, ketiga usaha ini masih beroperasi seperti biasa. Namun mereka telah menerima peringatan resmi dari sejumlah otoritas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja, serta DPRD Kabupaten Gowa.
Ketiganya diduga melanggar dua regulasi utama: Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan belum dimilikinya dua dokumen wajib, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sebelumnya kami sudah kirim surat teguran. Salinannya sudah kami sampaikan ke Satpol PP Gowa sebagai lembaga penegak perda,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, kepada wartawan.
Menurut Rusdi, dua dokumen perizinan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak bangunan serta mengatur keberfungsian bangunan secara legal dalam wilayah hukum Kabupaten Gowa. Ketidakterpenuhan dokumen ini, selain melanggar aturan, juga berimplikasi pada kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Panggilan DPRD Gowa, Mie Gacoan Mangkir
Persoalan ini tak luput dari perhatian legislatif daerah. Pertengahan Mei 2025, DPRD Gowa mengundang ketiga pengelola usaha untuk hadir dalam rapat dengar pendapat.
“Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, dalam rapat di Gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, DPRD bersama unsur pemerintah daerah juga telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pada awal Mei 2025.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

Tinggalkan komentar