
MAKASSAR – Celoteh.Online – Pemerintah Kota Makassar dan PT Tiran Wisata Sangkarang kembali duduk bersama membahas kelanjutan pengelolaan Pulau Kodingareng, salah satu aset wisata potensial yang kini tengah menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan ketidakjelasan pengelolaan.
Pertemuan yang digelar di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Agenda ini digelar dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan mengenai status pengelolaan pulau, apakah akan dikembalikan sepenuhnya ke Pemkot, diperpanjang melalui Memorandum of Understanding (MoU), atau cukup melalui skema perjanjian sewa.
Munafri menyoroti urgensi penyelesaian proses hukum dan administratif pengelolaan pulau tersebut. Menurutnya, keterlambatan dalam penetapan skema yang jelas akan berdampak pada lambannya penanganan terhadap kerusakan yang terus terjadi di lapangan.
“Proses ini kalau bisa secepatnya kita selesaikan. Kita tahu bersama bahwa Pulau Kodingareng butuh sentuhan yang ekstra. Setiap hari luasannya semakin berkurang,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian dalam draft kerja sama yang saat ini tengah dibahas. Dua poin menjadi sorotan utama: masa berlaku perjanjian sewa dan nilai dari objek sewa itu sendiri.
“Saya sudah melihat draft-nya dan saya pikir ada beberapa persoalan. Yang pertama soal masa waktu perjanjian sewa dan yang kedua mungkin nilai objek sewanya,” ujarnya.
Munafri berharap diskusi ini akan mengarah pada keputusan hukum yang dapat memberi kepastian dan perlindungan terhadap Pulau Kodingareng, sekaligus membuka ruang bagi pengembangannya sebagai destinasi wisata unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem, menyampaikan bahwa instansinya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menyesuaikan skema pengelolaan lahan di Pulau Kodingareng dengan regulasi aset yang berlaku.
“Awalnya kami merujuk pada peta lahan yang lama, namun setelah konsultasi dengan BPKD, disampaikan bahwa masih bisa menggunakan faktor varian yang berlaku saat ini. Meskipun ke depan kemungkinan akan berubah hingga empat varian, tapi penyesuaian akan mengikuti perkembangan regulasi,” jelas Roem.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) baru yang masih dalam proses penyusunan. Selama perda dan perwali tersebut belum disahkan, pengelolaan masih akan mengikuti ketentuan sebelumnya.

“Selama belum ada turunan perwali yang baru, kita tetap mengacu pada ketentuan yang ada saat ini. Namun jika perwali sudah terbit, maka nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan kembali,” tandasnya.
Baca juga : Urban Farming Mulai Diterapkan Pemkot Makassar, Sasar Sekolah hingga Instansi
Pulau Kodingareng selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari dengan potensi luar biasa. Namun sayangnya, kondisi fisik pulau terus memburuk seiring berjalannya waktu, seiring belum adanya kejelasan tata kelola yang komprehensif.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)

Tinggalkan komentar