MAKASSARCeloteh.Online –  Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Hingga akhir Mei ini, sebanyak 149 dari 153 kelurahan di Kota Makassar telah memasukkan data pembentukan koperasi ke notaris sebagai bagian dari proses pengesahan akta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Mohammad Rheza, menyampaikan bahwa proses sosialisasi dan musyawarah telah dilakukan secara intensif di tiap kelurahan guna memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam membentuk koperasi yang sehat dan berdaya.

Baca juga : MK Putuskan SD dan SMP Wajib Gratis, Pemkot Makassar Tunggu Petunjuk Pusat

“Biaya akta ditanggung Pemkot. Dari 153 kelurahan, sisa empat yang belum berproses karena kendala teknis administrasi di notaris,” jelas Rheza, Selasa (27/5/2025).

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka dokumen akta koperasi akan segera diserahkan ke masing-masing koperasi untuk melanjutkan ke proses operasional.

Struktur Organisasi Berbasis Musyawarah dan Integritas Lokal
Koperasi Merah Putih yang dibentuk di setiap kelurahan ini akan memiliki struktur yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang dewan pengawas. Para pengurus dipilih melalui musyawarah di tingkat kelurahan, dengan pertimbangan utama integritas, kejujuran, dan pemahaman terhadap koperasi.

Struktur pengurus mencakup: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara. Sedangkan Dewan Pengawas diketuai langsung oleh Lurah, dibantu dua anggota dari masyarakat, dengan wajib ada keterwakilan perempuan di dalamnya.

Baca juga : Di Peringatan Harkitnas, Pemkot Makassar Didorong Bangkitkan Etos Kerja

“Kami ingin struktur koperasi ini bukan hanya formal, tapi benar-benar mewakili semangat gotong royong warga setempat,” imbuh Rheza.

Ekonomi Urban dan Desa Jadi Target Penguatan
Inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari agenda besar nasional dalam penguatan ekonomi kerakyatan, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi lokal baik di wilayah desa maupun kota. Presiden RI melalui Inpres Nomor 9/2025 menargetkan terbentuknya koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berbasis kebutuhan komunitas.

Koperasi ini tidak dibatasi pada satu jenis usaha. Justru, menurut Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi & UKM Makassar, Muh Sukma Shaleh, unit usaha dalam koperasi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal masing-masing kelurahan.

Beberapa jenis usaha yang dapat dijalankan antara lain:

Unit Simpan Pinjam

Gerai logistik dan sembako

Apotek atau klinik kesehatan

Cold storage (penyimpanan produk pangan)

Usaha berbasis pangan lokal

Koperasi Sebagai Pusat Aktivitas Ekonomi dan Sosial
Dengan basis kelembagaan yang kuat dan fokus pada kebutuhan masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan bukan hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga pusat aktivitas sosial dan pemberdayaan warga di level kelurahan.

“Komitmen Pemkot Makassar untuk mengawal Koperasi Merah Putih karena diyakini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat desa dan urban menuju kemandirian pangan,” pungkas Rheza.

(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda