
MAKASSAR – Celoteh.Online – Polemik acara ramah tamah perpisahan siswa SMPN 11 Makassar di sebuah hotel akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Ditegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar surat edaran Wali Kota Makassar, karena diselenggarakan atas inisiatif orang tua siswa, bukan pihak sekolah.
Kepala Disdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa selama kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua dan tidak diselenggarakan langsung oleh sekolah, maka tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan SMPN 11.
Baca juga : Paparkan Program Unggulan di Diskusi Publik Pj Kadis Pendidikan di Apresiasi
“Penamatan dilakukan di sekolahnya, yang hotel kan ramah tamah. (Ramah tamah) tidak dilarang selama tidak memberatkan orang tua, silakan saja,” ujar Bukti saat dikonfirmasi Celoteh.online, Selasa (27/5/2025).
Ramah Tamah di Hotel Diinisiasi Komite, Bukan Sekolah
Acara ramah tamah tersebut digelar pada Minggu (25/5) di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan turut dihadiri oleh Kepala SMPN 11 Makassar, Mariamin Ibrahim. Namun Mariamin menegaskan bahwa dirinya hadir hanya sebagai tamu undangan, bukan sebagai pihak penyelenggara.
“Komite selaku pelaksana karena saya cuma menghadiri undangan. Bukan (bukan penyelenggara),” kata Mariamin kepada detikSulsel, Selasa (27/5).
Ia mengaku bahwa sebelumnya pihak komite dan wakil orang tua siswa sempat mendatangi pihak sekolah untuk meminta izin menggelar acara di luar. Namun, ia dengan tegas menolak permintaan itu demi menghormati surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar.
Baca juga : Meriahkan Hari Pendidikan, Disdikbud Wajo Gelar Pameran P5 Semua Jenjang
“Saya katakan maaf, kami pihak sekolah tidak bisa mengadakan perpisahan. Paling kami di sekolah melepas,” tuturnya.
Mariamin menambahkan bahwa perpisahan resmi sekolah telah dilakukan dalam bentuk upacara terakhir di lingkungan sekolah, sesuai arahan yang termuat dalam edaran Pemkot.
Disdik: Kehadiran Guru Tidak Dipermasalahkan
Menanggapi kehadiran guru dalam acara tersebut, Kadisdik Makassar menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi guru yang hadir sebagai undangan. Menurutnya, selama guru hadir atas inisiatif pribadi dan bukan dalam kapasitas kedinasan, maka hal itu tidak melanggar ketentuan.
“Kalau gurunya diundang, tergantung gurunya mau datang atau tidak. Kan itu ramah tamah, orang tua siswa yang buat, bukan gurunya,” jelas Bukti.
Ia juga memastikan bahwa sekolah telah mematuhi isi surat edaran Pemkot Makassar Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025, yang melarang perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah bagi jenjang PAUD hingga SMP.
Baca juga :
“Surat edaran yang dikeluarkan sudah dipatuhi. Saya pikir tidak ada masalah karena yang buat acara orang tua siswa, bukan guru,” tegasnya.
Edaran Pemkot: Upaya Mencegah Komersialisasi dan Beban Finansial
Pemkot Makassar sebelumnya mengeluarkan edaran sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025, seluruh satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP dilarang menyelenggarakan acara perpisahan di luar sekolah, terutama jika berpotensi memberatkan orang tua murid secara finansial.
(kontributor: Dwiki Luckinto Septiawan)


Tinggalkan komentar