MAKASSARCeloteh.Online – Lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan setelah keputusan mengejutkan dari pucuk pimpinan kampus. Prof Dr Ichsan Ali MT, Wakil Rektor II UNM periode 2024–2028, diberhentikan secara mendadak dari jabatannya oleh Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi. Tak ada surat teguran, tak ada komunikasi awal. Yang ada hanya undangan pelantikan untuk penggantinya—yang baru ia terima semalam sebelum acara berlangsung.

Baca juga : Kisruh Proyek Miliaran di UNM: Prof Ichsan Akui Disingkirkan Usai Kritik Rektor

“Ini kan pergantian yang rasanya tidak lazim, tidak seperti biasanya. Biasanya itu kalau ada terjadi pergantian pejabat, harus ada penyampaian lebih awal, ada teguran satu, dua, tiga. Baru kemudian diproses. Tapi ini langsung, benar-benar kaget saya kenapa,” kata Prof Ichsan Ali kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Yang lebih mengejutkan, kata Prof Ichsan, pencopotan tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta. Ia sedang berada di ibu kota atas nama institusi, mengikuti agenda seleksi penerimaan mahasiswa baru.

“Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot,” ungkapnya.

Meski dikejutkan dengan pemecatan tersebut, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional. “Tapi ya, saya sebagai bawahan menerima semua apa adanya. Asalkan semua mengikuti aturan dan prosedurnya,” ucapnya.

Namun, justru pada titik inilah Prof Ichsan mulai mempertanyakan integritas prosedur. Menurutnya, pencopotan itu telah melanggar aturan dalam Statuta UNM Tahun 2018, khususnya Pasal 56 Ayat 3, yang secara jelas mengatur tata cara pergantian pejabat tinggi kampus.

Baca juga : Saksi di Persidangan Bongkar Kesalahan Administrasi Kampus UIN Alauddin

“Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas,” tegasnya.

Rektor Membantah Langgar Statuta
Sementara itu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi bersikukuh bahwa pencopotan tersebut tidaklah mendadak dan tidak pula menyalahi aturan. Ia menyebut keputusan itu sebagai hasil akumulasi dari ketidakcocokan dalam kerja sama dan komunikasi.

“Sudah tidak bisa bekerjasama,” ujar Prof Karta singkat, kepada Celoteh.online.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jabatan Wakil Rektor tidak dihasilkan melalui pemilihan, melainkan merupakan penunjukan langsung oleh Rektor. Dengan demikian, keputusan untuk memberhentikan juga sepenuhnya menjadi hak Rektor.

“Wakil Rektor tak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor. Maka pemberhentiannya juga kembali ke yang mengangkat. Jadi kalau dibilang melanggar statuta, statuta yang mana yang dilanggar?” tandas Prof Karta.

Dalam sebuah metafora yang mencolok, Rektor menyamakan struktur kepemimpinan kampus dengan kendaraan.

“Di dalam mobil itu ada baut, ada ban, dan lain-lain. Ketika satu longgar, jangan coba-coba untuk melanjutkan,” katanya. Ia juga menambahkan, “Tidak boleh ada matahari kembar. Nanti bumi bingung, mana yang akan menerangi.”

Baca juga : Prof Ichsan Dicopot Secara Mendadak, Rektor UNM Klaim Tak Bisa Lagi Bekerja Sama

Dinamika Internal yang Membuncah
Dalam pernyataan resminya di Ballroom Teater Lantai 2 Menara Pinisi UNM, Prof Karta menambahkan bahwa pergantian itu bukan kejutan seperti yang disampaikan Prof Ichsan. “Semua aktivitas berakumulasi sampai sesak, tidak bisa lagi ditolerir,” ujarnya.

Mengenai undangan pelantikan, Prof Karta mengatakan bahwa hal itu memang lazim dikirim satu atau dua hari sebelum acara. “Dia sekarang ada di rumahnya, sedangkan undangan dari kami baru sampai semalam sebelum pelantikan. Kami memang selalu seperti itu dari kemarin-kemarin,” ujarnya.

Profil Singkat Dua Tokoh Sentral
Prof Dr Ichsan Ali MT bukan nama asing di lingkungan UNM. Lahir di Ujungpandang, 18 Maret 1965, ia adalah Guru Besar Teknik Sipil yang telah lama berkecimpung dalam manajemen kampus. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi D3 Teknik Sipil, Kepala UPT Kewirausahaan Fakultas Teknik, hingga Kepala UPT Universitas.

Prof Ichsan juga dikenal sebagai pengajar sejumlah mata kuliah teknis seperti Rekayasa Lalu Lintas, Konstruksi Jalan Raya, dan Rekayasa Lingkungan. Pendidikan doktoralnya ditempuh di UNM dengan konsentrasi lingkungan hidup, setelah sebelumnya menyelesaikan sarjana dan magister di jurusan yang sama.

Menggantikan posisinya sebagai Wakil Rektor II adalah Prof Dr Hartati MSi PhD. Dosen Biologi kelahiran Bone ini dikenal sebagai akademisi dengan rekam jejak ilmiah kuat di bidang bioteknologi. Ia menjadi guru besar pada 2022 dan terakhir menjabat sebagai Wakil Dekan II FMIPA UNM. Pendidikan doktoralnya diraih dari Universiti Teknologi Malaysia setelah menempuh magister di ITB dan sarjana di Universitas Hasanuddin.

Pelantikan Prof Hartati berlangsung pada Senin (19/5/2025), bersamaan dengan 63 pejabat lain di lingkungan UNM.

Polemik yang Belum Usai?
Polemik antara Prof Ichsan dan Prof Karta kini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks tata kelola kampus yang transparan dan berbasis aturan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pemberhentian ini murni karena profesionalitas atau ada aroma ketidaksukaan personal?

“Pergantian ini hanya karena like and dislike. Padahal dalam dunia akademik, hal seperti ini tidak semestinya terjadi,” tutur Prof Ichsan. “Kepemimpinan itu harus berbasis aturan, bukan perasaan.”

Kini, setelah kursi Wakil Rektor II berganti tangan, publik menanti apakah dinamika internal UNM akan mereda atau justru membuka babak baru dari krisis kepemimpinan kampus oranye tersebut.

(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda