Makassar – Celoteh.Online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, atas kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga : Tikam Teman Saat Mabuk Ballo, Pria di Makassar Diamankan Polisi

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (22/4/2025). Jaksa menyatakan Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang.

Selain pidana penjara, Mustadir juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Baca juga : BPOM dan Kepolisian Ungkap Bukti Kosmetik Bermerkuri, Mira Hayati Terancam Pidana Berat

JPU menilai, Mustadir sebagai pelaku usaha tidak menunjukkan kehati-hatian dalam memastikan keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Produk skincare yang ia edarkan diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan risiko terhadap kesehatan konsumen. Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyoroti ketidakpatuhan Mustadir terhadap standar keamanan dan mutu produk farmasi.sebelumnya

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingginya risiko penggunaan produk skincare ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

(Kontributor : Salman Alfarizi)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda