
Wajo – Celoteh.Online – Bupati Wajo, Andi Rosman, menginstruksikan penertiban dan pengecekan fisik kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Wajo pada Jumat, 11 April 2025.
Baca juga : Plt. Kadis Dukcapil Wajo Tanggapi Instruksi Penonaktifan Jaringan Data di Kecamatan
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengecekan kondisi dan kelayakan kendaraan dinas, serta sebagai langkah penataan aset milik daerah. Sebelumnya, kegiatan ini telah disosialisasikan melalui Surat Inspeksi dan Cek Fisik Kendaraan Dinas Nomor: 900.1.15/432/SETDA tertanggal 8 Maret 2025.

Instruksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Hari ini kita telah melakukan pengecekan fisik terhadap 100 unit kendaraan roda empat. Insyaallah, selanjutnya kita akan lakukan hal yang sama untuk kendaraan roda dua,” ujar Bupati Andi Rosman dalam keterangannya.
Berdasarkan data dari Bagian Aset, jumlah total kendaraan roda empat milik Pemda Wajo tercatat sebanyak 320 unit. Dari jumlah tersebut, 100 unit hadir dan diperiksa pada kegiatan kali ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan operasional pemerintah dalam kondisi layak pakai.
(Kontributor : Salman Alfarizi)


Tinggalkan komentar