
Makassar – Celoteh.Online – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja melalui perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menjadi topik utama dalam audiensi antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, di Balai Kota Makassar, Senin (17/3/2025).
Baca juga : Wali Kota Makassar Gandeng Polrestabes, Perkuat Keamanan Kota
Audiensi ini merupakan pertemuan pertama sejak Munafri menjabat sebagai Wali Kota, sekaligus menandai langkah awal sinergi baru antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan capaian program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Makassar sepanjang tahun 2024.

“Program ini telah mencakup 50,50% dari total pekerja di Makassar, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 38%. Capaian ini menjadikan Makassar sebagai daerah dengan tingkat kepesertaan tertinggi di Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje Wattu.
Baca juga : Wali Kota Makassar Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Sulselbar, Dorong Sinergi
Menanggapi capaian tersebut, Munafri menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan, merupakan bagian penting dari visi pembangunan Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Perlindungan tenaga kerja adalah investasi bagi masa depan kota ini. Dengan jaminan sosial yang kuat, kita memastikan setiap pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan, bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” katanya.
Baca juga : Wali Kota Makassar Resmikan Gerai Geulis Kasep, Dukung Brand Lokal Berkembang
Ia juga menekankan bahwa kesejahteraan pekerja berkorelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi kota. Oleh karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja agar sejalan dengan arah pembangunan yang inklusif.

Selain membahas capaian, dalam audiensi tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar juga mendiskusikan rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan pekerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi tenaga kerja di Makassar.
Baca juga : Wali Kota Makassar Resmikan Gerai Geulis Kasep, Dukung Brand Lokal Berkembang
“Kami dari Pemkot Makassar akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja ini agar selaras dengan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Munafri.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, saat ini Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan kepada 35.782 pekerja rentan, 11.515 pegawai non-ASN, 5.752 pekerja keagamaan, dan 5.112 kader posyandu. Langkah ini sejalan dengan salah satu dari tujuh jalan pengabdian MULIA, yakni Mulia Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), yang menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)


Tinggalkan komentar