
Palopo – Celoteh.Online – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Palopo yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim, S.H., M.Si., M.H.–Dr. Hj. Nurhaeni, M.Kes. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang perkara sengketa Pilbup Jeneponto dengan nomor perkara 168/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir, dari kepesertaan Pilkada Palopo 2024. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilkada tersebut dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.

PSU yang diperintahkan MK akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sebelumnya digunakan pada pemilu 27 November 2024. Pasangan calon yang berhak mengikuti PSU adalah Putri Dakka–Haidir Basir, Farid Kasim–Hj. Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir.
Baca juga : Pria di Palopo Ditemukan Tewas Gantung Diri, Keluarga Tolak Autopsi
MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan amar putusan. Selain itu, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan diperintahkan untuk mengawasi jalannya PSU guna menjamin integritas dan transparansi proses pemilu.
Keputusan ini juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polda Sulawesi Selatan, yang diberi mandat untuk melakukan pengamanan dan supervisi guna menjamin ketertiban dalam pelaksanaan PSU di Palopo. MK menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang adil dan demokratis, tanpa keterlibatan Trisal Tahir yang telah didiskualifikasi.
Baca juga : Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Palopo dengan Kapolres Palopo
Dengan adanya putusan ini, Pilkada Palopo 2024 harus diulang dengan format yang lebih ketat guna memastikan hasil yang sah dan adil bagi seluruh peserta. Masyarakat Palopo diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan mengikuti proses demokrasi yang telah ditetapkan oleh MK.
Sementara itu, permohonan lain yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim–Hj. Nurhaeni yang tidak berkaitan dengan PSU dan diskualifikasi Trisal Tahir ditolak oleh MK. Dengan demikian, tahapan pemilihan ulang akan segera disusun oleh KPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Kontributor : Rudi)


Tinggalkan komentar