
Makassar – Celoteh.Online — Dunia akademik kembali diguncang dengan kasus kekerasan seksual. Kali ini, seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa laki-laki. Kasus ini telah masuk dalam penanganan Polda Sulawesi Selatan, menandakan adanya langkah hukum yang serius terhadap insiden tersebut.
Baca juga : Warga Bara-Barayya Bergerak: Aksi Demonstrasi Menuntut Penundaan Eksekusi Penggusuran
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, Fikran Prawira, mengonfirmasi laporan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum.
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait laporan dari korban mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen. Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam penanganan Polda Sulsel,” ujar Fikran dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Fikran menekankan bahwa kasus ini bukanlah perkara sepele dan harus diselesaikan secara tuntas. Pihaknya bersama lembaga kemahasiswaan lain di FIS-H UNM berkomitmen untuk mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami harus kawal kasus ini karena ini sangat fatal. Tidak boleh ada lagi kasus serupa yang dibiarkan. Kami bersama penasihat hukum dan teman-teman mahasiswa akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Desakan Tindakan Tegas dari Pegiat Gender
Kasus ini juga mendapat perhatian dari para pegiat isu gender, termasuk Herli, seorang alumni UNM yang aktif dalam advokasi perlindungan korban kekerasan seksual. Ia menyesalkan jika benar terjadi kasus pelecehan di lingkungan kampus, terlebih UNM dikenal sebagai institusi pencetak tenaga pendidik yang profesional.
“Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun. Jika benar ini terjadi, maka ini menjadi tamparan keras bagi UNM untuk membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual,” ujar Herli.
Herli mendesak agar pihak birokrasi kampus kooperatif dalam mendukung proses hukum dan berpihak pada korban. Menurutnya, tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Baca Juga : Mahasiswa AMI-WB Geruduk Kantor Pajak Sengkang, Soroti Kebocoran Data Wajib Pajak
“UNM harus tegas dalam memberantas kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi mereka di dunia pendidikan,” tambahnya.
Sebagai alumni, Herli juga memastikan bahwa dirinya bersama komunitas pegiat gender akan terus mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus bersifat holistik, mencakup aspek psikis, sosial, digital, dan akademik selama proses hukum berlangsung.
Baaca juga : AMI-WB Laporkan Penipuan Online dan Kebocoran Data Pajak ke Polres Wajo
“Kami berkomitmen untuk melakukan intervensi dan memastikan korban tetap memiliki akses terhadap pendidikan serta perlindungan penuh dari berbagai aspek,” imbuhnya.
(Kontributor : Dwiki Luckianto Septiawan)

Tinggalkan komentar