
WAJO – Kepolisian Resor (Polres) Wajo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap tiga pelaku, yaitu lelaki JM (20), lelaki SH (29), dan lelaki LK (47). Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany S.Tr.K, S.I.K., bersama Kanit II, IPDA H. Akbar Adi Putra, S.E., M.A.P. Petugas mengamankan empat bal sabu dengan total berat sekitar 188 gram sebagai barang bukti.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tempe, tepatnya di Jalan Andi Ninnong, Kelurahan Watallippue. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria, JM dan SH, yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas kami menghentikan kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa empat bal sabu yang disembunyikan di tubuh salah satu dari mereka,” ungkap AKP Wardany, Rabu (18/12/2024).

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial E dan rencananya akan diserahkan kepada LK di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil mengamankan LK dan mengungkap keterlibatannya sebagai penerima barang haram tersebut.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup AKP Wardany.


Tinggalkan komentar