Wajo, 9 Desember 2024 – Kegiatan pasar malam di kawasan Taman Padduppa menuai kontroversi setelah diketahui beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah. Kondisi ini memicu respons cepat dari Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Andi Muh. Baso Iqbal, ST., M.Si, yang langsung menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten 2 pada Senin pagi ini menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Tempe, Lurah Padduppa, serta tokoh masyarakat setempat.

Hasil rapat menghasilkan tiga poin penting:

  1. Penutupan Kegiatan Pasar Malam di Taman Padduppa
    Pasar malam di lokasi tersebut harus dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
  2. Prosedur Pemindahan dan Penataan Lokasi
    Apabila pasar malam akan dipindahkan, harus melalui prosedur yang sesuai serta adanya penetapan atau revisi SK terkait lokasi dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Padduppa.
  3. Usulan dari Tokoh Masyarakat
    Tokoh masyarakat menyarankan agar pasar malam tetap dialihkan secara resmi ke kawasan Taman Padduppa, dengan mempertimbangkan aspek perizinan dan penataan.

Kegiatan pasar malam kerap menjadi daya tarik warga, namun pengelolaan yang tidak teratur dapat memicu permasalahan lingkungan hingga ketidaktertiban.

Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan pentingnya mematuhi aturan untuk menjaga kenyamanan warga dan kelestarian fasilitas umum.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik, sekaligus mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku. (Celoteh)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

celotehmuda