
Bali – Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan melunasi pinjaman di bank milik negara (Himbara). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa penghapusan piutang macet hanya berlaku bagi UMKM yang sudah masuk daftar penghapusbukuan bank Himbara. “Ini untuk pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang memang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman mereka. Nama-nama tersebut sudah masuk dalam daftar hitam bank Himbara,” ujar Maman di Denpasar, Selasa (26/11/2024).
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Aturan ini bertujuan membantu UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner agar kembali produktif tanpa terjerat beban kredit.
Proses dan Kriteria Penghapusan Kredit
Maman menjelaskan, penghapusan kredit membutuhkan waktu sekitar 30 hari melalui mekanisme internal bank dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). UMKM yang memenuhi syarat adalah mereka yang:
Terdaftar dalam daftar penghapusbukuan bank Himbara.
Tidak lagi mampu membayar pinjaman.
Berada di sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif.
“Ini bukan penghapusan piutang sembarangan, melainkan untuk mereka yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan finansial. Mereka juga masuk daftar hitam dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman baru,” tegasnya.
Langkah Percepatan Pemerintah
Kementerian UMKM telah menyiapkan langkah konkret untuk mempercepat implementasi kebijakan ini, termasuk:
- Pendataan Pelaku Usaha
Pendataan dilakukan untuk sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, kelautan, dan industri kreatif. - Koordinasi Lintas Kementerian
Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan OJK untuk menyusun mekanisme teknis penghapusan piutang. - Pembentukan Tim Khusus
Tim terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk perwakilan bank Himbara, untuk memastikan kebijakan berjalan tepat waktu.
Dukungan OJK dan Presiden
Ketua OJK, Mahendra Siregar, mendukung percepatan implementasi ini agar UMKM bisa kembali memiliki akses pembiayaan. “Penghapusan piutang macet akan membuka peluang bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan baru, sehingga mereka dapat melanjutkan usahanya,” ujar Mahendra.
Presiden Prabowo juga berharap kebijakan ini membawa dampak besar bagi pemberdayaan petani dan nelayan. “Kita ingin mereka lebih berdaya guna, mampu memberikan kontribusi nyata untuk bangsa dan negara,” katanya.
Target Selesai April 2025
Maman optimis proses penghapusan piutang macet dapat rampung pada April 2025, sesuai batas waktu yang ditentukan dalam PP. Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM yang terdampak bisa bangkit dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kesempatan Baru untuk UMKM
Dengan penghapusan kredit macet ini, UMKM memiliki kesempatan untuk memulai kembali, membangun usaha yang lebih kuat, dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.


Tinggalkan komentar