Makassar, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap dua pria pelaku judi online (judol) berinisial RAW (28) dan WA (27). Keduanya diketahui menjalankan aktivitas perjudian melalui aplikasi Higgs Domino Island dan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 700 juta dalam kurun waktu satu tahun.

“Ini merupakan judi online yang menggunakan akun untuk penggunaan chip,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Strategi Pelaku

Ngajib mengungkapkan bahwa RAW dan WA telah beroperasi di Makassar selama tujuh bulan, sementara tiga bulan sebelumnya mereka menjalankan aksinya di Bali. Kedua pelaku menciptakan sekitar 11 ribu akun yang dioperasikan dengan sistem robot otomatis untuk bermain di Higgs Domino Island.

“Dalam melaksanakan judi online ini, yang bersangkutan membuat chip kemudian bermain. Ada 11 ribu akun yang dibuat, kemudian dengan menggunakan akun robot otomatis,” jelas Ngajib.

Setiap bulan, pelaku diperkirakan menghasilkan Rp 60 juta dari aktivitas ilegal tersebut. Keuntungan yang didapatkan mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan pengembangan jaringan.

Pelanggaran Hukum

RAW dan WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Hasil daripada pelaksanaan judi online ini telah menghasilkan Rp 700 juta selama ini,” ungkap Ngajib.

Jaringan Luas

Selain di Makassar dan Bali, kedua pelaku juga diketahui berkolaborasi dengan bandar judi di Kota Padang, Sumatera Utara. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya,” tambah Ngajib.

Penangkapan Lainnya

Sebelumnya, Polrestabes Makassar juga menangkap lima pelaku judol lainnya berinisial CA (17), KH (40), AI (20), dan MB (50). CA diketahui mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

“Pelaku dengan inisial CA mengendorse judi online,” kata Ngajib.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian online yang marak terjadi di berbagai daerah.(Celoteh-red)


Eksplorasi konten lain dari Celoteh Online

Dukung kami dengan Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

2 tanggapan untuk “Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Makassar, Raup Rp 700 Juta dalam Setahun”

  1. Jadilah Bhayangkara Tangguh! Polres Pelabuhan Makassar Resmi Tutup Tradisi Pembaretan Bintara Remaja – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Makassar, Raup Rp 700 Juta dalam Setahun […]

    Suka

  2. Satres Narkoba Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Komitmen Perangi Narkoba – Celoteh Online Avatar

    […] Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Makassar, Raup Rp 700 Juta dalam Setahun […]

    Suka

Tinggalkan komentar

celotehmuda